CPNS 2023

5 Cara Atasi Data Diri yang Tertolak saat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023

5 Alternatif Atasi Data Diri yang Tertolak saat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023

TribunJakarta.com
Ilustrasi CPNS 2023 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang berlangsung.

Dalam pelaksanaannya, tak sedikit diinformasikan para peserta yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran pada akun yang disediakan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni SSCASN.

Salah satu kendala yang sering terjadi adalah data diri yang tidak sesuai dengan ketentuan sistem SSCASN.

Terdapat banyak faktor yang menyebabkan ketidaksesuaian data pada proses pendaftaran seleksi nasional tersebut.

Mulai dari salah ketik, ditemukan data yang kembar/sama, atau data yang belum terekam oleh sistem.

Untuk itu proses pendaftaran harus dilakukan dengan sangat cermat dan berhati-hati, dan diharapkan tidak terburu-buru dan memilih formasi sesuai yang diinginkan.

Baca juga: 2 Cara Atasi Webcam Error saat Daftar Akun SSCASN untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Di samping itu, pelamar dapat mengunjungi laman pengaduan helpdesk-sscasn.bkn.go.id, sebagai alternatif pemecahan masalah ketika mendaftar.

Halaman tersebut berisi pusat bantuan dapat membantu peserta dalam mengatasi berbagai kendala, termasuk data diri tidak sesuai, pengaduan data PPPK hingga lupa password.

Lantas, bagaimana cara mengatasi data diri tidak sesuai?

Cara Mengatasi Data Diri yang Tidak Sesuai

Berikut beberapa kendala saat mendaftar CPNS dan PPPK beserta cara mengatasinya, dikutip dari TribunJakarta.com:

1. NIK dan No.KK Tidak Ditemukan

  • Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
  • Masukkan Nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Tempat Lahir (sesuai KTP) dan Tanggal Lahir (sesuai KTP);
  • Masukkan juga kode Captcha sesuai dengan yang tertera pada layar.
  • Setelah semuanya lengkap diisi Submit

2. NIK Didaftarkan Orang Lain

  • Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
  • Masukkan Nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Tempat Lahir,Tanggal Lahir, File Foto Selfie/ Swafoto memegang KTP dengan ukuran file maksimal 200Kb dan format PDF atau jpg, File Scan KTP dengan ukuran file maksimal 200 kb dengan format PDF atau jpg.
  • Masukkan juga kode Captcha sesuai dengan yang tertera pada layar.
  • Kemudian, klik Submit

Baca juga: Kemendikbud Buka Formasi CPNS 2023, Ini Syarat Umum hingga Khusus, Lengkap dengan Link Formasinya

3. Data Tidak Sesuai

  • Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
  • Pilih “Data tidak Sesuai”;
  • Masukkan Nama, NIK, Nomor KK, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir;
  • Masukkan juga kode Captcha;
  • Kemudian, klik Submit

4. Lokasi Lahir Tidak Ditemukan

  • Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
  • Masukkan Nama Lengkap, NIK, Nomor KK, Negara dan Kota tempat pelamar dilahirkan.
  • lsi kode Captcha sesuai yang tertera pada layar
  • Kemudian klik Submit.

5. Perguruan Tinggi dan Program Studi Tidak Ditemukan

  • Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
  • Pelamar mengisi seluruh form pada fitur Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan
  • Ketika sistem auto complete mendeteksi nama perguruan tinggi yang diinput oleh pelamar, maka dapat dipastikan bahwa perguruan tinggi tersebut telah terdaftar di Dikti dan tersimpan di database SSCASN.

Baca juga: Bikin SKCK Online Hanya dengan Download Aplikasi Ini, Bisa Buat Persyaratan CPNS 2023

Sementara itu, rencananya tahun ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023.

Sebanyak 543.593 PPPK 2023 akan dialokasikan dari total formasi 572.496 yang ditetapkan melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.

Adapun, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Baca juga: Ini Cara Pulihkan Akun SSCASN Jika Lupa Kata Sandi Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Pemerintah sendir telah menetapkan bulan september sebagai tanggal pelaksanaan seleksi nasional tersebut.

Adapun, sekedar informasi jadwal pelaksanaan seleksi yang juga berlaku pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, telah mengalami beberapa kali penundaan sebelumnya, yakni pada juni dan 17 September 2023 lalu.

Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Meskipun terpakasa diundur pada hari pendaftaran, seleksi penerimaan CPNS tahun ini masih terdiri dari 32 tahapan, mulai akhir September 2023 hingga Maret 2024.

Perubahan Jadwal CPNS 2023

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
  • Masa sanggah: 21-23 November 2023
  • Jawab sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
  • Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
  • Masa sanggah: 11-13 Januari 2024 Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.

Baca juga: TERNYATA Begini Cara yang Benar Lihat Nomor Seri Ijazah SMA/SMK, D3, dan S1 untuk Daftar CPNS 2023

Perubahan Jadwal PPPK 2023

Serupa, pendaftaran PPPK 2023 turut diundur mulai 20 September 2023 hingga pertengahan Februari 2024. Terdiri dari 16 tahapan, berikut jadwal seleksi PPPK terbaru:

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com (Editor: Muji Lestari)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved