CPNS 2023
Ini Cara Lihat Nilai Ijazah SMA/SMK untuk Daftar CPNS 2023, Jangan Sampai Salah Pilih Formasi!
bagaimana cara melihat nilai ijazah SMA/SMK untuk daftar CPNS ? yang Benar begini, Jangan Sampai Asal Masuk
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Walau terkenal dengan berbagai peraturan, lowongan Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) nyatanya tak pernah sepi peminat.
Diketahui tahun ini pemerintah melalui Badan Kepegawian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal serta beberapa ketentuan penting bagi peserta yang akan mengikuti seleksi nasional tersebut.
Adapun September menjadi waktu yang dipilih pemerintah untuk seleksi yang tidak hanya diperuntukan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) namun juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam ketentuannya, pemerintah memang menerapkan berbagai macam ketentuan, termasuk ketentuan khusus yang juga akan diterapkan instansi dan lembaga pemerintah.
Salah satu ketentuan wajib adalah nomor ijazah.
Baca juga: Cari Soal-soal CPNS 2023? Ini 10 Latihan Soal SKD CPNS 2023 Beserta Kunci Jawabannya
Nilai ijazah sendiri menjadi wajib dalam data pribadi seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Calon peserta seleksi CPNS 2023 harus memiliki nilai ijazah minimal yang sudah ditentukan oleh masing-masing instansi.
Seperti contohnya, Kejaksaan Agung RI yang mewajibkan nilai ijazah minimal 7,00 untuk formasi Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan Kejaksaan untuk lulusan SMA/SMK kategori pelamar umum.
Sebab nantinya, peserta harus mengisi kolom nilai ijazah dan mengunggah transkrip nilai di laman sscasn.bkn.go.id selama masa pendaftaran.
Hal ini memicu banyak pertanyaan dari peserta yang akan mendaftar yang belum mengetahui di mana letak nilai ijazah SMA/SMK.
Baca juga: Buruan Daftar Seleksi CPNS dan PPPK di Link Resmi Pendaftaran CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!
Lantas bagaimana cara melihat nilai ijazah SMA/SMK untuk daftar CPNS ?
Letak Nilai Ijazah SMA/SMK untuk Daftar CPNS 2023
Nilai ijazah SMA adalah penilaian akhir yang mencerminkan pencapaian akademik siswa selama masa sekolah.
Melansir Instagram resmi Kementerian Hukum dan HAM, @kemenkumhamri, Minggu (24/9/2023) nilai ijazah SMA terletak di lembar transkrip nilai yang berada di belakang ijazah.
Pada lembar yang terletak di slide ke 8 postingan tersebut, tercantum nilai-nilai mata pelajaran dan nilai rata-rata.
Adapun nilai ijazah SMA untuk daftar CPNS yakni nilai rata-rata semua mata pelajaran yang terletak di bagian paling bawah. Hal itu juga berlaku untuk nilai ijazah SMK.

Baca juga: Pelajari Soal-soal Tes CPNS 2023, Ini Dia 10 Latihan Soal Beserta Kunci Jawaban
Jadwal Seleksi CPSN dan PPPK 2023
Diketahui, berdasarkan perencanaan jadwal yang disampaikan BKN, pendaftaran PPPK 2023 telah dibuka pada 20 September setelah pukul 23.00 WIB.
Jadwal ini mengalami kemunduran pasca tepat pada tanggal 17 September oleh pemerintah.
Dengan alasan internal, yang mengharuskan pemerintah harus memundurkan dua hari dari tanggal semula.
Adapun, pembuatan akun bisa dilakukan lebih awal setelah pukul 20.00 WIB.
Meskipun terpakasa diundur pada hari pendaftaran, seleksi penerimaan CPNS tahun ini masih terdiri dari 32 tahapan, mulai akhir September 2023 hingga Maret 2024.
Pendaftaran PPPK 2023 turut diundur mulai 20 September 2023 hingga pertengahan Februari 2024.
Baca juga: Pemerintah Larang Peserta Daftar CPNS dan PPPK 2023 Secara Bersamaan, Ternyata Ini Alasannya
Berikut jadwal seleksi PPPK terbaru:
Jadwal Perubahan Seleksi CPSN
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
- Masa sanggah: 21-23 November 2023
- Jawab sanggah: 21-25 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
- Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
- Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
- Masa sanggah: 11-13 Januari 2024 Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.
Baca juga: Kapan Tanggal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berakhir? Segera Simak di Sini
Perubahan Jadwal PPPK 2023
Serupa, pendaftaran PPPK 2023 turut diundur mulai 20 September 2023 hingga pertengahan Februari 2024. Terdiri dari 16 tahapan, berikut jadwal seleksi PPPK terbaru:
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024
Baca juga: Berikut Panduan Terbaru Buat Akun SSCASN dan Jadwal Resmi Terbaru CPNS dan PPPK 2023
Sekedar informasi, rencananya pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023.
Dalam seleksi nasional yang diselenggarakan secara serempak serempak dengan cara online tersebut, akan ada sebanyak 572.299 yang siap ditandingkan untuk para peserta yang akan mengikuti seleksi nasional tersebut.
Dari ribuan formasi tersebut akan terbagi ke 596 instansi dengan perincian 72 kementerian dan lembaga (K/L) pusat, 33 formasi untuk pemerintah provinsi, serta 401 lainnya untuk pemerintah kota dan kabupaten.
Hal ini diketahui melaui ketetapan Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.
Adapun, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.
Sementara itu, Pendaftaran CPNS dan PPPK secara online melalui laman Sistem Seleksi
Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, berlangsung hingga 9 Oktober 2023 mendatang.(*)
Simak info CPNS TribunPriangan.com lainnya di : Info CPNS dan PPPK 2023 atau Google News
Perubahan Jadwal PPPK 2023
Jadwal Perubahan Seleksi CPSN
Jadwal Seleksi CPSN dan PPPK 2023
Letak Nilai Ijazah SMA/SMK
CASN
CPNS 2023
CPNS
Cara Liat Nilai Ijazah untuk Daftar CPNS
Buruan Daftar Seleksi CPNS dan PPPK di Link Resmi Pendaftaran CPNS 2023, Jangan Sampai Salah! |
![]() |
---|
Pelajari Soal-soal Tes CPNS 2023, Ini Dia 10 Latihan Soal Beserta Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Waktunya Untuk Belajar, Berikut 10 Latihan Soal CPNS 2023 yang Dilengkapi dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Pemerintah Larang Peserta Daftar CPNS dan PPPK 2023 Secara Bersamaan, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.