CPNS 2023

Kemenko Perekonomian Buka 39 Formasi PPPK 2023, Berikut Jumlah yang Dibutuhkan dan Persyaratannya

Berikut Ini Dia Formasi PPPK 2023 dari Kemenko Perekonomian yang Buka 39 Formasi di Tahun Ini

TribunKaltim.com
Kemenko Perekonomian Buka 39 Formasi PPPK 2023, Berikut Rincian Formasi dan Persyaratannya (IST/Bangka Pos) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, manfaatkan waktu sebaik mungkin untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023.

Selain itu, kamu pun juga persiapkan segala persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dari sekarang agar lebih mudah dalam mendaftar nanti.

Untuk pendaftaran CPNS dan PPPK ini masih tetap sama melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id yang akan berlangsung hingga 9 Oktober 2023.

Nah, berbicara tentang pembukaan CPNS tahun ini, kita pun juga dikejutkan dengan kabar gembira karena akan dibukanya juga penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Baca juga: Pemkab Ciamis Buka Sebanyak 477 Formasi PPPK 2023, Berikut Rincian Deretan Formasi yang Dibuka

Adapun jadwal pengumuman seleksi PPPK 2023 terbaru adalah pada 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023.

Serta khusus untuk kamu calon peserta PPPK yang tertarik untuk mendaftar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), maka bisa langsung mencoba mengikuti PPPK tahun ini lho.

Karena diketahui, dari Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023, sudah dibukanya list atau bocoran deretan formasi PPPK 2023 sebanyak 39 formasi atau kebutuhan tenaga teknis yang bisa kamu cek lho dari sekarang.

Baca juga: Yuk Segera Cek, Ini Dia List Formasi PPPK 2023 yang Dibuka Untuk Warga Kota Cirebon

Berikut ini dia deretan formasi PPPK yang dibuka oleh Kemenko Perekonomian:

1. Ahli Pertama Analis Kebijakan (alokasi :2)

2. Ahli Muda Analis Kebijakan (alokasi :3)

3. Ahli Pertama Pranata Komputer (alokasi :2)

4. Terampil Pranata Komputer (alokasi :2)

5. Ahli Pertama Perencana (alokasi :3)

6. Ahli Pertama Analis Hukum (alokasi :3)

7. Ahli Pertama Analis SDM Aparatur (alokasi :5)

8. Terampil Arsiparis (alokasi :2)

9. Ahli Pertama Arsiparis (alokasi :1)

10. Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (alokasi :1)

11. Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat (alokasi :3)

12. Ahli Pertama Analis Kebijakan (alokasi :2)

13. Ahli Pertama Analis Kebijakan (alokasi :2)

14. Ahli Pertama Analis Kebijakan (alokasi :1)

15. Ahli Pertama Analis Kebijakan (alokasi :2)

16. Ahli Pertama Analis Kebijakan (alokasi :1)

17. Ahli Pertama Analis Kebijakan (alokasi :1)

18. Ahli Pertama Analis Kebijakan (alokasi :1)

19. Ahli Pertama Analis Kebijakan (alokasi :1)

20. Ahli Pertama Analis Kebijakan (alokasi :1)

Baca juga: Siap-Siap Untuk Warga Kota Tasikmalaya, Berikut Bocoran Rincian Formasi PPPK 2023 yang Dibuka

Persyaratan Umum PPPK 2023 Kemenko Perekonomian

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda dan jabatan fungsional keterampilan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca juga: Pelajari Soal-soal Tes CPNS 2023, Ini Dia 10 Latihan Soal Beserta Kunci Jawaban

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang ditentukan besarannya untuk masing-masing Jabatan;
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

a. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan

b. Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/ NI PPPK.

12. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil, ahli pertama, dan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda, yang dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja pada instansi/perusahaan/organisasi.

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

15. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

Baca juga: Waktunya Untuk Belajar, Berikut 10 Latihan Soal CPNS 2023 yang Dilengkapi dengan Kunci Jawaban

16. Bagi Pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan, jika memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

a.  Melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Menyampaikan tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

Tribuners, itu dia beberapa bocoran formasi dari PPPK 2023 khusus untuk Kemenko Perekonomian. Semoga bermanfaat. (*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved