CPNS 2023

Ayo Cek Ulang Lagi, Berikut Persyaratan Pendaftaran Serta Persyaratan Dokumen CPNS dan PPPK 2023

Ayo Cek Ulang Lagi, Berikut Ini Dia Persyaratan Pendaftaran Serta Persyaratan Dokumen CPNS dan PPPK 2023

BangkPost.com
Berikut Persyaratan Pendaftaran Serta Persyaratan Dokumen CPNS dan PPPK 2023 (BangkaPos.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, meskipun jadwal CPNS dan PPPK 2023 sempat ada perubahan jadwal, namun antusias para calon peserta CPNS dan PPPK masih sangat banyak.

Diketahui, jadwal CPNS 2023 yang mana sebelumnya akan dibuka pada tanggal 17 September kemarin mundur menjadi tanggal 20 September 2023 esok hari.

Bahkan, adanya perubahan ini pun sudah tertuang dalam Pengumuman BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Kabar Gembira, Calon Peserta Bisa Langsung Cek Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2023, Begini Caranya

Nah maka dari itu, jangan sampai kamu lewatkan untuk mulai mempersiapkannya hari ini terkait apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendaftar CPNS 2023.

Lantas, apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini?

Berikut ini dia persyaratan lengkap yang bisa dipersiapkan untuk mendaftar besok.

Baca juga: Jadwal CPNS 2023 Diundur, Berikut 10 Latihan Soal CPNS 2023 Materi TWK Lengkap dengan Kunci Jawaban

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Tribuners, berdasarkan pada peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini dia beberapa persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Mari Merapat, Ini Dia Bocoran Formasi PPPK 2023 Khusus Untuk Kabupaten Bandung Barat

Dokumen CPNS dan PPPK 2023

Selain itu, sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, calon pelamar pula diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Akta kelahiran

4. Pas foto

5. Surat pernyataan penempatan di mana pun

6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Baca juga: TERNYATA Segini Bocoran Gaji CPNS Formasi Tenaga Teknis Pendidikan D3/S1 Semua Jurusan

Tentunya, untuk persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-berbeda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi saat para calon pelamar mendaftar. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved