CPNS 2023

Formasi PPPK Ciamis Diusulkan 482, Tak Buka Lowongan CPNS 2023, Ini Alasannya

Formasi PPPK yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Ciamis hanya 482, tidak merekrut CPNS 2023, ini alasannya

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
TribunKaltim.com
Ilustrasi - Ilustrasi tenaga Guru PPPK (IST/Bangka Pos) 

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Posisi, Syarat, dan Minimal Latar Belakang Pendidikan

Kemudian kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.

Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Pemerintah memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.
Pemerintah memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas. (bkn.go.id)

Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.

Dengan rata-rata kelulusan yakni persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5 persen dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6 persen (data BKN per-tanggal 03 Agustus 2023).

Sementara untuk PPPK Teknis formasi tahun 2022, Plt. Kepala BKN mengatakan, persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44 persen.

“Tetapi dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69 persen,” terangnya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023, Kamis (03/8/2023) di Jakarta. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved