CPNS 2023
CPNS 2023, Ini Deretan Dokumen dan Syarat yang Harus Ada Saat Lamar Posisi Kemenkumham
CPNS 2023, Ini Deretan Dokumen dan Syarat yang Harus Ada Saat Lamar Posisi Kemenkumham
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - 4 hari menjelang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah telah menetapkan secara resmi tanggal pelaksanaan seleksi nasional CPNS 2023 pada tanggal 17 September 2023 mendatang.
Bagi Anda yang berminat menjadi CPNS 2023, maka sedianya wajib mempersiapkan diri untuk mengikuti rangakian tahapan seleksi ASN.
Bukan hanya itu, pelamar juga mesti mengetahu instansi mana yang akan dilamar serta formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Diketahui seleksi CPNS 2023 sendiri terbuka untuk lulusan SMA sederajat, S1, S2, dan bahkan S3.
Dikabarkan telah ada sekitar 11 instansi pemerintah yang mengumumkan kebutuhan formasi di perekrutan tahun ini, salah satunya adalah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Baca juga: Peserta SMA/SMK Langsung Bisa Jadi PNS, Benarkah? Ini Syarat-syarat Instansi yang Harus Dipenuhi
Rencananya, Kemenkumham bakal membuka sekitar 2.578 untuk formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Mengutip dari https.cpns.kemenkumham.go.id, terdapat 1.015 formasi yang diperuntukan untuk CPNS 2023, sedangkan 1.563 lainnya untuk PPPK 2023.

Namun sebelum menentukan pilihan Kemekumham sebagai tujuan CPNS 2023, sebaiknya pelamar mengetahui persyaratan yang ditekankan di lingkup instansi hukum ini.
Mengenai informasi rekrutmen CPNS 2023 di lingkungan Kemenkumham, sejauh ini lembaga tersebut baru mengumumkan formasi yang akan dibuka pada tahun ini.
Kemenkumham hingga saat ini belum mengeluarkan informasi secara rinci mengenai seleksi CPNS 2023 di lembaganya.
Termasuk soal persyaratan pendaftaran CPNS 2023.
Namun merujuk pada seleksi CPNS Kemenkumham 2021, ada beberapa syarat yang ditentukan untuk mendaftar sebagai abdi negara di lembaga tersebut.
Berikut syarat umum pendaftaran CPNS Kemenkumham tahun seleksi 2021 yang bisa menjadi rujukan untuk mendaftar seleksi CPNS Kemenkumhan 2023.
Berikut syarat umum pendaftaran CPNS Kemenkumham
1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.
3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI.
4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Baca juga: Segera Cek, Latihan Soal Tes Penalaran Logis dan Analistis Beserta Kunci Jawaban untuk CPNS 2023
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan).
13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
14. Batas usia saat melamar:
- Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk lulusan SMA sederajat
- Minimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk pendaftar dari lulusan D3, S1, S2 dan Dokter.
Baca juga: HONORER MERAPAT, Ternyata Ini Syarat PPPK Guru untuk CPNS 2023, Jangan Sampai Terlewatkan
Persyaratan Khusus Penjaga Tahanan
Untuk jabatan Penjaga Tahanan, merujuk seleksi CPNS Kemenkumham 2021, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar.
Persyaratan khusus itu antara lain sebagai berikut.
1. Pendidikan SLTA Sederajat.
2. Tinggi badan pria minimal 160 cm, sementara wanita minimal 155 cm.
3. Pelamar harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.
Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.
4. Untuk pelamar jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Baca juga: 25 Contoh Soal dan Kunci Jawaban yang Kerap Muncul Saat Tes CPNS, Jangan Sampai Salah
Persyaratan Dokumen
Sementara itu, dokumen yang disyaratkan untuk mendaftar CPNS Kemenkumham, berdasarkan seleksi tahun sebelumnya ialah sebagai berikut.
1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan Surat Pernyataan 13 poin dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam. Format surat lamaran dan surat pernyataan sudah disediakan dan dapat diunduh di laman CPNS Kemenkumham.
2. KTP Elektronik asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
3. Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
4. Pas Photo 4x6 latar belakang berwarna merah.
5. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/ TNI/Polri (asli).
Bagi pelamar Penjaga Tahanan dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.
6. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: KEMENAG Buka 4.125 Formasi CPNS, Segera Cek Kuota Formasi dan Link Cara Daftar di Sini
7. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih).
Itulah syarat-syarat yang ditentukan pada seleksi CPNS Kemenkumham tahun sebelumnya yang bisa menjadi rujukan untuk mendaftar seleksi CPNS tahun ini.
Untuk informasi terbaru mengenai CPNS 2023, sebaiknya menunggu pengumuman resmi yang dikeluarkan Kemenkumham.
Baca juga: KEMENAG Buka 4.125 Formasi CPNS, Segera Cek Kuota Formasi dan Link Cara Daftar di Sini
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Jadwal Seleksi CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023
- Masa Sanggah: 15 s.d. 17 November 2023
- Jawab Sanggah: 15 s.d. 19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 18 s.d. 24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 s.d. 27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 s.d. 30 November 2023
- Penarikan data final: 1 s.d. 2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 s.d. 4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS: 8 s.d. 14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 s.d. 27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
- Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 5 s.d. 11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 s.d. 12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
Baca juga: TERNYATA Tes CPNS 2023 Juga Berlakukan Rangkaian Tes Fisik, Segera Simak Ini Daftar Instansinya
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 s.d. 27 November 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023
- Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.
Baca juga: TERNYATA Tes CPNS 2023 Juga Berlakukan Rangkaian Tes Fisik, Segera Simak Ini Daftar Instansinya
Sementara itu, perekrutan ASN ini mengacu pada Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang ditandatangani pada Senin (21/8/2023), masing-masing instansi pemerintah akan mengumumkan pendaftaran mulai 16-30 September 2023.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut berisi tentang deretan hari berlangsungnya perekrutan.
Tahun ini, pemerintah sendiri berencana menerima sedikitnya 572.474 formasi ASN.
Dari ribuan formasi tersebut akan terbagi ke 596 instansi dengan perincian 72 kementerian dan lembaga (K/L) pusat, 33 formasi untuk pemerintah provinsi, serta 401 lainnya untuk pemerintah kota dan kabupaten.
Diketahui, keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut berisi tentang deretan hari berlangsungnya perekrutan.
Pemerintah memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023.
Pemerintah sendiri berencana mengalokasikan sebanyak 543.593 PPPK 2023 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.
Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.(*)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com (Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah)
Simak info CPNS Tribunpriangan.com lainnya di : Info CPNS dan PPPK 2023 atau Google Nwes
CPNS 2023
CPNS
Syarat CPNS Kemenkumham
Dokumen CPNS Kemenkumham
PPPK
Persyaratan Khusus kemenkumham
Jadwal pendaftaran CPNS
Peserta SMA/SMK Langsung Bisa Jadi PNS, Benarkah? Ini Syarat-syarat Instansi yang Harus Dipenuhi |
![]() |
---|
Segera Cek, Latihan Soal Tes Penalaran Logis dan Analistis Beserta Kunci Jawaban untuk CPNS 2023 |
![]() |
---|
HONORER MERAPAT, Ternyata Ini Syarat PPPK Guru untuk CPNS 2023, Jangan Sampai Terlewatkan |
![]() |
---|
TERNYATA Segini Gaji PNS Lulusan S1 Jika Lulus Tes CPNS Tahun Ini, Segera Cek di Sini Sebelum Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.