CPNS 2023

TERNYATA Segini Gaji PNS Lulusan S1 Jika Lulus Tes CPNS Tahun Ini, Segera Cek di Sini Sebelum Daftar

Wajib Tahu Sebelum Mendaftar, Segini Gaji PNS yang Lulusan S1 Jika Lulus Tes CPNS Tahun Ini

Tribunjatim.id
ILUSTRASI Uang - Pengumuman kenaikan gaji PNS, Rabu (16/8/2023). (uangteman.com via Sripoku) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka lagi tahun 2023.

Seleksi yang juga akan dibuka untuk peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini akan dimulai pada 17 hingga 30 September 2023 mendatang.

Untuk itu, para peserta diharapakan agar mempersiapkan diri sedini mungkin.

Baca juga: KEMENAG Buka 4.125 Formasi CPNS, Segera Cek Kuota Formasi dan Link Cara Daftar di Sini

Selain itu bagi peserta yang ingin mengadu nasib pada seleksi nasional tersebut agar bisa memperbaharui info terkini mengenai berbagai ketentuan yang akan berlaku pada jabatan tersebut.

Selah satu yang tak kalah penting dalam proses seleksi adalah mengetahui besaran upah yang akan didapat setelah lulus nanti.

Sebelum mendaftarkan diri menjadi calon abdi negara, para peserta didukung unutk mengetahui besaran gaji PNS lulusan S1 alias Sarjana agar tahu kisaran pendapatan yang akan dikantongi.

Baca juga: Kementerian ESDM Buka Formasi CPNS 2023, Ternyata Segini Formasi yang Dibutuhkan Tahun Ini

Sebab, besaran gaji PNS berbeda-beda untuk setiap golongannya. Besaran gaji sesuai golongan ini merujuk pada masa kerja di kementerian/lembaga, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, mereka yang lulusan S1 tentu punya batas minimal gaji yang berbeda dengan lulusan SMA, Diploma III, Diploma IV, Magister (S2), dan Doktor (S3).

Baca juga: Kemenag Buka 4.125 Formasi CPNS, Segera Cek Kuota Formasi dan Link Cara Daftar di Sini

Adapun ketentuan besaran gaji PNS yang saat ini berlaku tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah menyatakan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 8 persen pada tahun depan.

Pernyataan ini diumumkan saat Rapat Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 di Gedung DPR/MPR Jakarta pada 16 Agustus lalu.

Baca juga: KEMENAG Buka 4.125 Formasi CPNS, Segera Cek Kuota Formasi dan Link Cara Daftar di Sini

Gaji PNS Jenjang Karir S1

Besaran gaji PNS terbagi atas empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV.

Golongan I adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD dan SMP.

Sementara golongan II adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA dan Diploma III.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved