CPNS 2023
RESMI, KPK Buka 214 Formasi untuk CPNS 2023, Segera Cek Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
214 Formasi KPK Disiapkan dalam CPNS 2023, Ini Pesryaratan yang Harus Dipenuhi Pelamar
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
4. Mashasiswa tinggkat akhir (Telah menempuh minimal 75 persen dari kelulusan perkuliahan sesuai programnya) atau fresh garduate minimal setahun (1 tahun) dihitung mulai tanggal kelulusan.
5. IPK minimal 3.00
6. Belum pernah ikut program magang di KPK
7. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
7. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
10. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka atau pelaku korupsi.
Baca juga: TINGGAL HITUNGAN HARI, Pelajari Materi Penalaran Logis dan Penalaran Analitis untuk Tes CPNS 2023
Disamping persyaratan umum, calon pelamar perlu melampirkan sejumlah dokumen saat mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan CPNS 2023.
Melalui akun resmi Instagram, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan perincian tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar.
Dokumen untuk pendaftaran seleksi CASN 2023
1. Surat lamaran.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.