CPNS 2023

Perlukah Bikin Akun SSCASN Baru saat Daftar CPNS 2023 Jika Sebelumnya Pernah Mendaftar? Ini Kata BKN

Pernah Mendaftar dan Buat Akun Sscasn Sebelumnya, Apa Perlu Buat Akun Baru Lagi Jika Ingin Daftar Tahun 2023? Ini Kata BKN

|
Kompas.com
Akun SSCASN 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai serentak pada 17 September 2023.

Kepastian rekrutmen menjadi ASN 2023 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Di mana seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 16-30 September 2023.

Kemudian akan diikuti dengan pendaftaran seleksi yaitu tanggal 17 September-6 Oktober 2023.

Lalu dilanjutkan dengan seleksi administrasi pada tanggal 17 September-9 Oktober 2023 .

Jika melihat dari informasi yang telah disebarluaskan, salah satu syarat utama dalam perekrutan nasionla tersebut mewajibkan setiap pesertanya agar memiliki akun pribadi unutk bisa terhubung.

Baca juga: Link Download Meterai Online untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Hindari Cara Ini Biar Bisa Lolos

Namun bagaimana jika peserta telah memiliki akun sebelumnya, apakah harus membuat ulang untuk seleksi tahun ini, atau tetap bisa menggunakan akun lama yang telah dibuat sebelumnya?

Dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan menegaskan semua pelamar seleksi penerimaan CASN, yaitu seleksi CPNS dan PPPK 2023 wajib membuat akun pendaftaran baru.

Ketentuan ini berlaku bagi pelamar baru atau pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun sebelumnya.

"Semua pelamar CASN tahun anggaran 2023 baik yang sudah mempunyai akun pendaftaran CASN sebelumnya atau yang baru mendaftar di tahun ini diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu," kata Nur Hasan dilansir Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

Sementara Pranata Humas Ahli Pratama BKN Berry Barusman menjelaskan pendaftaran CPNS 2023 akan dilaksanakan pada 17 September 2023.

Menurutnya, pembuatan akun sscasn juga baru akan dibuka sesuai tanggal pendaftaran CPNS dan PPPK nantinya.

"Pembuatan akun sesuai jadwal pendaftaran," jelas Berry Barusman, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Update 8 Kementerian yang Buka Lowongan CPNS 2023 Untuk SMA dan SMK, Catat Jadwalnya Juga

Akun sscasn 2023 untuk seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dilakukan melalui situs daftar-sscasn.bkn.go.id.

Tata Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023

Dengan mengetahui cara mendaftar CPNS dan PPPK, maka Anda dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan yang bisa mengakibatkan Anda gugur setelah mendaftar.

Berikut detail tata cara mendaftar CPNS dan PPPK 2023:

1. Daftar Akun

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Daftar untuk buat akun SSCASN
  • Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk
  • Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
  • Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
  • Klik "Proses Pendaftaran Akun"
  • Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
  • Jika sudah, klik "Selanjutnya"

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

  • Pilih jenis seleksi "CPNS"
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Unggah Dokumen

Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan atau diperlukan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak Kartu

  • Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Baca juga: Perhatian! Ini Batas Ambang Passing Grade untuk Semua Soal CPNS 2023, Lengkap Cara Hitungnya

Dokumen Persyaratan CPNS 2023

Sembari menunggu pengumuman, calon pelamar dapat menyiapkan sejumlah dokumen pendaftaran yang diperlukan.

Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, @bkngoidofficial, berikut tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar:

  • Surat lamaran Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Saat pendaftaran, semua dokumen wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan sistem.

Baca juga: Ternyata Berpengaruh, Ini Cara Pasang Materai di Surat Lamaran yang Bikin Peserta CPNS Sering Gagal

Jadwal Seleksi CPNS 2023

  • Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023
  • Masa Sanggah: 15 s.d. 17 November 2023
  • Jawab Sanggah: 15 s.d. 19 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 18 s.d. 24 November 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 s.d. 27 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 s.d. 30 November 2023
  • Penarikan data final: 1 s.d. 2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 s.d. 4 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 s.d. 27 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 5 s.d. 11 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 s.d. 12 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

Baca juga: Ada 1.669 Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Segera Cek Ternyata Ini Syaratnya

Jadwal Seleksi PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
    Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 s.d. 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.(*)

Artikel ini telah tayang di Posbelitung.com Editor: Kamri)

Siamk berita upadtte TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved