CPNS 2023
BIN Buka Lowongan untuk D3 di Seleksi CPNS 2023, Ini Daftar Posisi yang Ditawarkan
BIN Buka Lowongan untuk D3 di Seleksi CPNS, Ini Daftar Lowongan yang Dijanjikan
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar soal pembukaan seleksi CPNS 2023 banyak ditunggu-tunggu.
Hal ini, jadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal pembukaan CPNS untuk segera mendaftar.
Berdasarkan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, CPNS akan dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023 mendatang.
Akan ada berbagai formasi yang dibuka, untuk mereka dengan jenjang karier minimal setara SMA sederajat, termasuk di dalamnya jenjang Diploma (D3).
Baca juga: Perlukah Bikin Akun SSCASN Baru saat Daftar CPNS 2023 Jika Sebelumnya Pernah Mendaftar? Ini Kata BKN
Kabarnya ada beberapa bocoran formasi pada instansi pusat untuk lulusan D3 pada seleksi CPNS 2023 ini nanti, salah satunya adalah Badan Intelejen Negara (BIN).
Diketahui sebelumnya, BIN juga tengah memerlukan lulusan D3 sebagaimana dalam Peraturan MenPANRB Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen Pasal 14 Ayat 1.
- Lowongan CPNS D3 untuk Badan Intelijen Negara (BIN) :
1. Teknik Digital Forensik
2. Ilmu Akuntansi
3. Teknik Informatika
- Formasi Lulusan D3 di Jaksa :
1. Teknik Komputer
2. Teknik Informatika
Baca juga: Link Download Meterai Online untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Hindari Cara Ini Biar Bisa Lolos
Persyaratan CPNS untuk Lulusan D3
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai catatan perilaku baik dan tidak pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan.
3. Belum pernah mengalami pemecatan dengan alasan yang baik atau buruk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
4. Tidak menjadi bagian dari PNS, TNI, atau POLRI.
5. Tidak terlibat dalam pengurus, keanggotaan, atau mendukung organisasi yang dilarang di Indonesia.
6. Berusia minimal 17 tahun dan tidak lebih dari 35 tahun.
7. Telah menyelesaikan program studi yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Baca juga: Perhatian! Ini Batas Ambang Passing Grade untuk Semua Soal CPNS 2023, Lengkap Cara Hitungnya
Dokumen persyaratan CPNS 2023
Sembari menunggu pengumuman, calon pelamar dapat menyiapkan sejumlah dokumen pendaftaran yang diperlukan.
Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, @bkngoidofficial, berikut tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar:
- Surat lamaran Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Saat pendaftaran, semua dokumen wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan sistem.
Baca juga: Ternyata Berpengaruh, Ini Cara Pasang Materai di Surat Lamaran yang Bikin Peserta CPNS Sering Gagal
Jadwal Seleksi CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023
- Masa Sanggah: 15 s.d. 17 November 2023
- Jawab Sanggah: 15 s.d. 19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 18 s.d. 24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 s.d. 27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 s.d. 30 November 2023
- Penarikan data final: 1 s.d. 2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 s.d. 4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS: 8 s.d. 14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 s.d. 27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
- Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 5 s.d. 11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 s.d. 12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
Baca juga: 8 Instansi Pemerintah yang Sediakan Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 s.d. 27 November 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023Masa Sanggah: 5 s.d. 7
- Desember 2023
- Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.