Sopir Truk yang Menggilas Sekeluarga di Sukabumi Mengaku Tiba-tiba Pandangannya Gelap

Sopir truk yang menggilas sekeluarga dan menewaskan sang ayah pengendara motor Honda PCX mengaku blank dan tiba-tiba pandangannya

Editor: ferri amiril
istimewa
Truk Tangki Pembawa Air Menggilas Pengendara Motor Hingga Tewas di Cihaurbeuti Ciamis 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUKABUMI - Sopir truk yang menggilas sekeluarga dan menewaskan sang ayah pengendara motor Honda PCX mengaku blank dan tiba-tiba pandangannya gelap saat kecelakaan. Penuturan sang sopir tersebut viral di media sosial.

"Ga tau tiba-tiba gelap, blank gitu aja kang," ujarnya.

Sementara itu, korban selamat kecelakaan maut di jalan raya Sukabumi - Bogor, masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. 

Sebagaimana ketahui satu keluarga tertabrak truk di jalan Sukabumi - Bogor, tepatnya di Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Minggu (03/08/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengendara motor Saikun (45) tewas seketika terlindas Truk Cold disel. Sementara dua korban yaitu anak dan istrinya selamat. 

Korban selamat ibunya, Marini (42) dan Muhamad Diga Saputra (5) masih di RSUD Sekarwangi Cibadak, akibat luka dialaminya. 

"Ibu dan anaknya saat ini masih perawatan di rumah sakit Sekarawangi. Belum pulang,' ujar Sekdes Darmareja, Yogi kepada Tribunjabar.id, Selasa (05/09/2023).

Sementara itu, almarhum suaminya bernama Saikun, kata Yogi sudah di makamkan oleh keluarga dan warga sekitar. 

"Almarhum ayah atau suaminya sudah di makamkan. Kebetulan saya juga ikut hadir disana," kata Yogi. 

Terkait peristiwa tersebut, pihak keluarga semuanya menyerahkan kepada kepolisian. 

"Kasusnya masih ditangani Polisi, karena keluarganya masih di rumah sakit," tutupnya. 

Terkini, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, IPDA M Yanuar Fajar mengungkapkan, pengemudi truk Mitsaubishi Colt Diesel bernomor polisi F 8553 SI bernama Sepani (35) terbukti melakukan kesalahan atas kelalainya. 

"Hasil gelar perkara kami sudah cukup bukti, maka (pengemudi truk) di tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, kepada TribunPriangan.com, Selasa (5/9/2023).

Sepani dijerat 310 ayat 4 undang-undang lalulintas angkutan jalan (UULAJ) dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp.12 Juta. 

"Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini pelaku dilakukan penanhanan dan kasusnya dalam penyidikan," tutup Fajar.(*) 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved