CPNS 2023

Mahkamah Agung Buka Sebanyak 1.669 Formasi CPNS 2023, Terbanyak untuk Lulusan S1

Lulusan S1 Siapakan Berkas, Mahkamah Agung Lagi Buka Lowongan CPNS 2023 untuk 1.669 Kursi

TribunJakarta.com
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara 9, Gambir, Jakarta Pusat. (mahkamahagung.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) beberapa pekan lagi.

Seleksi CPNS 2023 berdasarkan lampiran XXXV Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

Dalam lampiran tersebut tertulis sebanyak 1.669 formasi di Mahkamah Agung yang dibuka untuk pelamar lulusan S1 dari berbagai jurusan pada CPNS 2023.

Kejaksaan menjadi salah satu lembaga yang secara terang-terangan membuka jumlah formasi PNS 2023.

Tahun ini, lembaga yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin itu membuka formasi CPNS 2023 sebanyak 7.846 orang.

Dari jumlah ersebut, yang paling banyak dibutuhkan adalah formasi penjaga tahanan sejumlah 2.258 lowongan.

Formasi penjaga tahanan di Kejaksaan dapat dilamar oleh lulusan SMA/SMK sederajat.

Baca juga: Peserta CPNS Lulusan S1 Boleh Daftar Pakai Ijazah SMA, Ini Ketentuan BKN Jika Behasil Lulus

Selain penjaga tahanan, formasi lain yang akan dibuka Kejaksaan pada seleksi CPNS 2023 adalah formasi pengelola penanganan perkara.

Jumlah formasi pengelola penanganan perkara sebanyak 2.142 orang.

Kejaksaan juga membuka lowongan menjadi jaksa yang jumlahnya mencapai 2.000 orang.

Ada pula formasi petugas pelayanan barang bukti yang mencapai 1.446 formasi.

Selain formasi CPNS, Kejaksaan juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah 249 formasi.

PPPK Kejaksaan RI dibuka untuk tenaga kesehatan seperti dokter umum, dokter spesialis, hingga perawat.

Dengan demikian, total ada 8.095 formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka Kejaksaan dalam rekrutmen CASN 2023.

Agar lebih jelas, simak artikel rincian formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung untuk lulusan S1 dengan kategori formasi Ahli Pertama-Pranata Peradilan dan Kleker-Analis Perkara Peradilan.

1. Formasi Ahli Pertama-Pranata Peradilan

MA membuka untuk posisi Ahli Pertama-Pranata Peradilan sebanyak 25 formasi untuk lulusan S1.

Posisi Ahli Pertama-Pranata Peradilan tersedia untuk kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

  • S1 Hukum
  • S1 Ilmu Hukum
  • S1 Hukum Islam
  • S1 Syariah (Ahwal Syakhsiyyah)
  • S1 Syariah (Ahwal Jinayah)
  • S1 Syariah (Siyasah Syar'iyah)
  • S1 Syariah (Muamalah)

2. Formasi Kleker-Analis Perkara Peradilan

MA membuka untuk posisi Kleker-Analis Perkara Peradilan sebanyak 1.644 formasi untuk lulusan S1.

Posisi Kleker-Pranata Peradilan tersedia untuk kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

  • S1 Hukum
  • S1 Hukum Bisnis
  • S1 Hukum Keperdataan
  • S1 Hukum Otonomi Daerah
  • S1 Hukum Pidana Ekonomi
  • S1 Hukum Syari'ah
  • S1 Muamalat Jinayat
  • S1 Hukum dan Kewarganegaraan
  • S1 Hukum Islam (Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan)
  • S1 Hukum Kebijakan Publik
  • S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)

Baca juga: CPNS 2023, Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA dan SMK

Persyaratan CPNS 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum CPNS.

  1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
    Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Cara Daftar CPNS Mahkamah Agung 2023

Peserta CPNS 2023 yang ingin mendaftar ke Mahkamah Agung bisa mengunggah dokumen persyaratan ke laman resmi https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/ dan di bawah ini alur pendaftarannya:

  • Daftar akun di rekrutmen.mahkamahagung.go.id
  • Log ini ke akun masing-masing
  • Calon peserta wajib melengkapi data diri
  • Pilih lowongan kerja yang sesuai minat
  • Pantau seleksi
  • Pengumuman hasil seleksi

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Selain itu, sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, calon pelamar pula diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Akta kelahiran

4. Pas foto

5. Surat pernyataan penempatan di mana pun

6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Tentunya, untuk persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-berbeda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi saat para calon pelamar mendaftar.

Baca juga: Peserta CPNS Lulusan S1 Boleh Daftar Pakai Ijazah SMA, Ini Ketentuan BKN Jika Behasil Lulus

Cara Pendaftaran Akun SSCASN 2023

1. Buka Portal SSCN

Mulailah dengan membuka portal SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun untuk mendaftar.

2. Buat Akun SSCN

  • Masukkan NIK dan NIK KK.
  • Isi Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.
  • Ikuti petunjuk untuk memasukkan kode captcha.

3. Verifikasi Akun

  • Isi alamat email yang valid.
  • Pilih pertanyaan pengaman dan buat password akun.
  • Unggah pas foto dengan latar belakang merah.

4. Unduh Kartu Informasi Akun

  • Verifikasi data yang telah diisi.
  • Unduh kartu informasi akun ke perangkat Anda.

5. Login dan Swafoto (Selfie)

  • Gunakan NIK sebagai username dan password yang telah dibuat.
  • Unggah swafoto dengan memegang kartu informasi akun dan KTP.

6. Cara Daftar Instansi dan Formasi CPNS 2023

  • Temukan periode pendaftaran dan persyaratan instansi yang diminati.
    Pastikan memahami formasi dan jabatan yang sesuai.
  • Pastikan memahami formasi dan jabatan yang sesuai.
  • Pilih instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan.
  • Unggah dokumen dan cek resume.

Baca juga: Lulusan S1 Daftar CPNS atau PPPK Bisa Pakai Ijazah SMA, Benarkah? Ini Penjelesan BKN

Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2023.

Diketahui dalam jadwal tersebut, seleksi nasional ini akan segera berlangsung pada 17 hingga 3 Oktober 2023 mendatang, dan akan terus berlanjut dengan seleksi pendukung lainnya hingga mentok di tanggal 12 Februari 2024.

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS : 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS : 31 Oktober s.d. 9 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS : 7 s.d. 11 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS : 12 s.d. 14 November 2023
  • Masa Sanggah : 15 s.d. 17 November 2023
  • Jawab Sanggah : 15 s.d. 19 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 18 s.d. 24 November 2023
    Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 25 s.d. 27 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 28 s.d. 30 November 2023
  • Penarikan data final : 1 s.d. 2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 3 s.d. 4 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS : 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB : 15 s.d. 27 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan : 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
  • Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Januari 2024
  • Jawab Sanggah : 5 s.d. 11 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 7 s.d. 12 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS : 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS : 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

Baca juga: Lulusan S1 Jangan Ketinggalan, Ini Daftar 11 Formasi CPNS 2023 untuk Semua Jurusan

Jadwal Seleksi PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 1 s.d. 25 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 6 s.d. 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 21 November s.d. 1 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan : 28 November s.d. 4 Desember 2023
  • Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Jawab Sanggah : 5 s.d. 9 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah : 8 s.d. 12 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK : 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved