Pencurian Motor di Tasikmalaya

Jual Motor Curian di Facebook, Penadah Curanmor di Tasikmalaya Digelandang Polisi, Dua Lainnya DPO

Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota diketahui berhasil mengungkap seorang penadah sepeda motor curian pada Rabu (30/8/2023).

TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Pelaku A selaku penadah motor hasil curian saat diinterogasi pihak Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota diketahui berhasil mengungkap seorang penadah sepeda motor curian pada Rabu (30/8/2023).

Pelaku yang berinisial A (29) dikabarkan ditangkap setelah menjual motor hasil curian secara online melalui fitur marketplace di media sosial Facebook.

Selain pelaku A, pihak kepolisian juga masih memburu dua pelaku lainnya dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: 24 Desa di Kabupaten Blitar Ini Bakal Terusir Mega Proyek Jalan Tol Sepanjang 32 Kilometer

“Kejadiannya ini terjadi pada Selasa (8/8/2023) lalu antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di wilayah hukum kami (Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat),” jelas Kapolsek Tawang IPDA Wawan Setiawan kepada TribunPriangan.com di kantornya pada Rabu (30/8/2023).

Tambahnya, dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Awalnya, setelah kami dapat laporan curanmor tersebut, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tawang beserta anggota, bergerak mencari informasi keberadaan sepeda motor tersebut,” lengkap Wawan.

Baca juga: Jadwal Lengkap Perjalanan Kereta Api di Stasiun Banjar Hari Ini 30 Agustus 2023

“Alhamdulillah, melalui media sosial Facebook, ada yang akan menjual sepeda motor. Setelah dicek, ternyata eh sepeda motor tersebut,” lanjutnya.

Kemudian, tambah Wawan, pihaknya segera berpura-pura hendak membeli motor tersebut untuk mengelabui si pelaku.

“Akhirnya, anggota kami melakukan Cash on Delivery (COD) dengan pelaku di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan segera meringkusnya,” jelas Wawan.

Baca juga: Terancam 6 Tahun Penjara, 2 Pemuda Ciamis Digelandang saat Promosikan Situs Judi Online Jenis Ini

Tambahnya, sejak 2021 lalu, Pelaku A telah menjual sebanyak lima unit motor hasil curian dan menjualnya di media sosial Facebook menggunakan akun palsu.

“Yang kami tangkap ini penadahnya. Sementara dua orang yang masih dalam DPO itu sebagai eksekutor dan joki. Mereka ini komplotan,” lengkap Wawan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto 480 KUHPidana dan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga: 24 Desa di Kabupaten Blitar Ini Bakal Terusir Mega Proyek Jalan Tol Sepanjang 32 Kilometer

Diketahui, korban dihadirkan di Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota guna penyerahaan kembali sepeda motor tersebut. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved