Aktris Cantik Wulan Guritno Bakal Diperiksa Bareskrim, Terancam Masuk Penjara Gara-gara Ini

Artis cantik, Wulan Guritno, dan sejumlah artis serta influencer akan dipanggil dan diperiksa Bareskrim Polri. Mereka terancam dipenjara gara-gara

Editor: Machmud Mubarok
Instagram/@wulanguritno
Wulan Guritno 

Terkini,

Enam perempuan yang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar gegara promosikan situs judi online di media sosial, masih berusia muda. 

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, enam orang influencer yang ditangkap pada pertengahan Agustus itu, masih berusia 18 sampai 26 tahun.

"Tersangka masih muda dan tidak mengetahui melanggar hukum, tergiur iming-iming diendorse dapat uang Rp 200 ribu satu kali endorse. Ini berdampak pada proses hukum," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023). 

Enam influencer ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial.
Enam influencer ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial. (TribunPriangan.com/ Nazmi Abdurahman)

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Sebut Promosikan Situs Judi Online di Media Sosial Bisa Dipidana

Menurutnya, para tersangka itu rata-rata belum mengetahui jika endrose yang dilakukan merupakan tindakan pidana. 

Para pelaku diincar admin situs judi online karena memiliki akun media sosial yang diikuti banyak orang.

"Ya, jadi para tersangka mempunyai akun media sosial yang cukup aktif di masyarakat di mana mereka mempunyai followers ini diantaranya 15 ribu sampai dengan 130 ribu followers, jadi cukup banyak sehingga ini menarik bagi admin," katanya.

Baca juga: 6 Influencer Wanita di Bandung Dibekuk Polisi Usai Promosikan Situs Judi Online, Diendors Rp200 Ribu

Pada kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (2) undang-undang RI Nomor 216 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah dan atau pasal 303 ayat 1E dan 2E KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya selebgram cantik asal Kota Bandung bernama Areta Febiola, diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, karena diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram pribadinya. 

Saat dihadirkan sebagai tersangka dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, pemilik akun @aretaaaw itu hanya tertunduk, dengan tangan diborgol memakai baju tahanan. 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, Areta mempromosikan tiga situs judi online sekaligus di antaranya zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot melalui akun Instagram-nya.

"Aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau YouTuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers," ujar Budi, didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, di Polrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Selebgram Cantik Posting Foto dan Video Seksi di Instagram, Ternyata Iklan Judi Online, Kini Ditahan

Baca juga: Waduh, Bikin Konten Jilat Es Krim Terlalu Vulgar, Selebgram Oklin Fia Kini Banjir Hujatan Warganet

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Areta mengaku dihubungi admin situs judi online melalui pesan di Instagram dan ditawari pekerjaan untuk mempromosikan situs judi online

Tergiur dengan tawaran itu, Areta kemudian mempromosikan situs judi dengan menyisipkannya di dalam story Instagram. Saat diklik, pengikut Instagram pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online.

"Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved