CPNS 2023
4.125 Formasi CPNS 2023 Dibutuhkan Kemenag, Berikut Rincian Jumlah untuk CPNS dan PPPK
Kemenag Buka 4.125 Formasi untuk Seleksi CPNS 2023 pada 17 September Mendatang, Ayo Siapkan Berkasnya
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Jadwal Pendaftaran PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 - 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat - Seleksi Kompetensi: 27 - 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 25 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 - 27 November 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023
- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 - 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat - Seleksi Kompetensi: 27 - 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 25 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 - 27 November 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 28 November - 4 Desember 2023
- Masa Sanggah: 5 - 7 Desember 2023
- Jawab Sanggah: 5 - 9 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil - Sanggah: 8 - 12 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 - 13 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari - 12 Februari 2024
Baca juga: Ribuan ASN Mundur, Benarkah Karena Gaji Kurang? Pemerintah akan Pangklas Kuota CPNS dan PPPK Segini
Lantas, apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini?
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Tribuners, berdasarkan pada peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini dia beberapa persyaratan CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Baca juga: Siap-siap Sebentar Lagi CPNS 2023 Akan Dibuka, Yuk Segera Pelajari 10 Latihan Soal SKD Berikut Ini
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Selain itu, sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, calon pelamar pula diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Tentunya, untuk persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-berbeda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi saat para calon pelamar mendaftar. (*)
seleksi CPNS 2023
formasi CPNS 2023
17 September 2023
Kementerian Agama
Kemenag
rekrutmen CPNS 2023
CPNS 2023
PPPK 2023
CPNS
PPPK
Kabar Baik Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS, Jangan Lupa Berkasnya |
![]() |
---|
Kuota CPNS Dipangkas Jadi 572.496, Ini Formasi yang Bakal Banyak Dikebut Untuk Diisi |
![]() |
---|
Ribuan ASN Mundur, Benarkah Karena Gaji Kurang? Pemerintah akan Pangklas Kuota CPNS dan PPPK Segini |
![]() |
---|
Pejuang Passing Grade, Segera Simak 50 Contoh Soal TWK, TIU, dan TKP CPNS 2023 Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.