CPNS 2023
Ribuan ASN Mundur, Benarkah Karena Gaji Kurang? Pemerintah akan Pangklas Kuota CPNS dan PPPK Segini
Kuota CPNS dan PPPK Dipangkas, Benarkah Gaji Kurang Jadi Alasan 1.921 Calon ASN Mundur?
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih menjadi hal yang ditunggu-tunggu bagi para masyarakat.
Hal mengejutkan baru saja terjadi, setelah sebelumnya dikabarkan waktu pelakasanaan Tes yang harusnya dilaksanakan pada Juli 2023, harus diundur hingga September mendatang, karena berbagai alasan.
Dimana Pemerintah secara terang-terangan berencana untuk memangkas kuota para pelamar di bidang kepegawian pemerintah tersebut.
Baca juga: Gaji PNS Resmi Naik, Ternyata Segini Besaran Gaji Golongan Tertinggi dan Terendah Abdi Negara
Menurut data yang berhasil dihimpun, untuk seleksi periode September 2023, yang semula kuota rekrutmen mencapai 1.030.751, kini turun menjadi 572.496 formasi.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur dan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB Aba Subagja menyebut jumlah terbaru itu tidak mencantumkan kebutuhan formasi dari lulusan sekolah kedinasan pada tahun ini.
Aba menambahkan, pengurangan terjadi setelah melihat kebutuhan masing-masing instansi.
Baca juga: Apakah Kenaikan Gaji PNS 2024 Sebesar 5 Persen, 7 Persen, Atau 10 Kali Lipat dari Sebelumnya?
Formasi lulusan sekolah kedinasan awalnya berjumlah 6.259 kursi, tetapi dari hasil penyisiran pada 31 Juli 2023, menjadi tidak ada sama sekali. Pemangkasan itu berpengaruh terhadap total kebutuhan CASN 2023 yang menyusut.
"Jadi tidak pernah secara penuh karena instansi memperhitungkan masing-masing anggaran yang dimiliki oleh instansinya," kata Aba.
Adapun rincian terbaru formasinya sebagai berikut:
Pemerintah Pusat: 78.862 kursi
- CPNS 28.903 kursi
- PPPK 49.959 kursi
Pemerintah Daerah: 493.634 kursi
- PPPK Guru 296.084 kursi
- PPPK Tenaga Kesehatan 154.724 kursi
- PPPK Tenaga Teknis 42.826 kursi
Perbandingan atau kuota sebelum pemangkasan:
Pemerintah Pusat 81.119 kursi
- CPNS 34.453 kursi
- PPPK 46.666 kursi
Pemerintah Daerah 943.373 kursi
- PPPK guru 580.202 kursi
- PPPK tenaga kesehatan 327.542 kursi
- PPPK tenaga teknis 35.629 kursi.
Baca juga: Cek Yuk Tata Cara Pendaftaran Serta Jadwal Resmi CPNS dan PPPK 2023 Berikut Ini, Segera Catat!
Adapun jumlah tersebut berasal dari kebutuhan 72 kementerian atau lembaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.