Satnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Bukan hanya penyalahgunaan sediaan farmasi, Sat Narkoba Polres Pangandaran ungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) sejenis

Editor: ferri amiril
Tribun Jabar/Padna
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama (kiri) dan Kasat Narkoba Polres Pangandaran menjelaskan hasil penangkapan pengedar sediaan farmasi tanpa izin, Selasa (22/8/2023) 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Bukan hanya penyalahgunaan sediaan farmasi, Sat Narkoba Polres Pangandaran ungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) sejenis sabu-sabu.

Hal ini disampaikan AKBP Imara Utama SH, SIK, MH selaku Kapolres Pangandaran Polda Jabar. Bahwa, dua kasus penyalahgunaan narkoba ini berhasil diungkap  dengan lokasi yang berbeda.

Pertama, TKP-nya di daerah Cikembulan Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jum'at 9 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kasus penyalahgunaan narkotika sejenis sabu ini dilakukan oleh tersangka berinisial BAS (32). Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik seberat 0,42 gram," ujar Imara kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Satnarkoba Polres Pangandaran, Selasa (22/8/2023) siang.

Modus operandinya, yaitu menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika sejenis sabu.

Kemuduan kedua, kasusnya sama yaitu penyalahgunaan narkotika sejenis sabu. Lokasi TKP di wilayah Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar pukul 22.45 WIB.

"Tersangka berinisial FZ (39) dengan barang bukti yang diamankan total berat bruto 1,13 gram, alat hisap, dua unit handphone dan satu tas selempang warna coklat," katanya.

Modusnya pun sama, yaitu menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika sejenis sabu.

Kedua tersangka, terjerat pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara hukuman 4 tahun sampai 20 tahun. 

Dengan pengungkapan kasus narkoba ini, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjauhi narkoba.

"Saya ingatkan masyarakat, jangan mudah terpengaruh dan tidak terlena dengan mengkonsumsi narkoba," ucap Imara.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved