Gaji ASN Resmi Naik

Ternyata Segini Nominal Kenaikan Gaji Untuk Golongan PNS 1a Tahun 2024, Cek Sekarang!

Berikut ini dia nominal kenaikan gaji untuk golongan PNS 1a Tahun 2024 nanti, cek sekarang juga

Belitungpos.com
Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, seperti yang sudah kita ketahui bersama ya, bahwa kenaikan gaji PNS akhirnya remsi diumumkan.

Pengumuman tersebut langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi resmi mengumumkan bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan 2024 adalah sebesar 8 persen.

Bahkan, selain itu pun Jokowi mengumumkan gaji pensiunan naik sebesar 12 persen di tahun depan.

Baca juga: Intip Gaji Pensiunan Pasca Diumumkan Naik 12 Persen Lebih Besar dari PNS Untuk Setiap Golongannya

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi dalam Pidato rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).

Menilik terkait kenaikan gaji PNS ini, ternyata hampir empat tahun tidak ada kenaikan dalam hal gaji.

Maka dari itu, kenaikan gaji PNS ini merupakan harapan yang ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Yang mana gaji pokok PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: Gaji PNS Naik, Segini Kisaran Upah untuk Golongan III Setelah Resmi Diumumkan Tambah 8 Persen

Di mana besaran gaji tersebut ditentukan oleh golongan PNS tersebut.

Dalam penyampaian pidatonya tersebut, jika kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen maka terdapat kenaikan gaji PNS terendah hingga tertinggi.

Nah, berbicara tentang adanya kenaikan gaji bagi setiap golongan PNS, bagi para pegawai golongan 1a pun bahagia akan kenaikan ini.

Berbicara tentang golongan 1a tersebut yang merupakan golongan gaji terendah, jika kita sama-sama memperhitungkan kenaikan gaji tersebut naik sebesar 8 persen maka bisa diperkirakan bahwa gaji pokok untuk golongan terendah PNS 1a yang awalnya Rp1.560.800 menjadi Rp1.685.664 hingga Rp2.522.664 atau bertambah Rp124.864-Rp186.864.

Jadi bisa dikatakan, perkiraan kenaikan gaji untuk golongan PNS 1a adalah Rp124.864-Rp186.864.

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Segini Nominal yang Didapat PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Pergolongan

Rincian Gaji PNS Saat Ini

Agar kamu pun punya gambaran tentang kenaikan gaji PNS ini di setiap golongan, berikut ini dia rincian gaji PNS saat ini sebelum adanya kenaikan gaji PNS 2023.

 

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Selamat! Gaji PNS Polisi Juga Ikut Naik, Capai Rp6,4 Juta per Bulan, Segini Rincian Kisarannya

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

 

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Benarkah Kenaikan Belum Termasuk Tunjangan Kinerja?

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

 

Simak berita upadate TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved