CPNS 2023
Ribuan ASN Mundur, Benarkah Karena Gaji Kurang? Pemerintah akan Pangklas Kuota CPNS dan PPPK Segini
Kuota CPNS dan PPPK Dipangkas, Benarkah Gaji Kurang Jadi Alasan 1.921 Calon ASN Mundur?
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih menjadi hal yang ditunggu-tunggu bagi para masyarakat.
Hal mengejutkan baru saja terjadi, setelah sebelumnya dikabarkan waktu pelakasanaan Tes yang harusnya dilaksanakan pada Juli 2023, harus diundur hingga September mendatang, karena berbagai alasan.
Dimana Pemerintah secara terang-terangan berencana untuk memangkas kuota para pelamar di bidang kepegawian pemerintah tersebut.
Baca juga: Gaji PNS Resmi Naik, Ternyata Segini Besaran Gaji Golongan Tertinggi dan Terendah Abdi Negara
Menurut data yang berhasil dihimpun, untuk seleksi periode September 2023, yang semula kuota rekrutmen mencapai 1.030.751, kini turun menjadi 572.496 formasi.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur dan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB Aba Subagja menyebut jumlah terbaru itu tidak mencantumkan kebutuhan formasi dari lulusan sekolah kedinasan pada tahun ini.
Aba menambahkan, pengurangan terjadi setelah melihat kebutuhan masing-masing instansi.
Baca juga: Apakah Kenaikan Gaji PNS 2024 Sebesar 5 Persen, 7 Persen, Atau 10 Kali Lipat dari Sebelumnya?
Formasi lulusan sekolah kedinasan awalnya berjumlah 6.259 kursi, tetapi dari hasil penyisiran pada 31 Juli 2023, menjadi tidak ada sama sekali. Pemangkasan itu berpengaruh terhadap total kebutuhan CASN 2023 yang menyusut.
"Jadi tidak pernah secara penuh karena instansi memperhitungkan masing-masing anggaran yang dimiliki oleh instansinya," kata Aba.
Adapun rincian terbaru formasinya sebagai berikut:
Pemerintah Pusat: 78.862 kursi
- CPNS 28.903 kursi
- PPPK 49.959 kursi
Pemerintah Daerah: 493.634 kursi
- PPPK Guru 296.084 kursi
- PPPK Tenaga Kesehatan 154.724 kursi
- PPPK Tenaga Teknis 42.826 kursi
Perbandingan atau kuota sebelum pemangkasan:
Pemerintah Pusat 81.119 kursi
- CPNS 34.453 kursi
- PPPK 46.666 kursi
Pemerintah Daerah 943.373 kursi
- PPPK guru 580.202 kursi
- PPPK tenaga kesehatan 327.542 kursi
- PPPK tenaga teknis 35.629 kursi.
Baca juga: Cek Yuk Tata Cara Pendaftaran Serta Jadwal Resmi CPNS dan PPPK 2023 Berikut Ini, Segera Catat!
Adapun jumlah tersebut berasal dari kebutuhan 72 kementerian atau lembaga.
Sementara ada 6 kementerian atau lembaga tidak mengusulkan, sedangkan untuk pemerintah daerah, terdapat 524 yang mengusulkan dan 22 instansi tidak mengusulkan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sempat menyebut bahwa jumlah 1,03 juta formasi itu memang belum final.
Ini karena pihaknya masih menunggu data dan konfirmasi kebutuhan dari kementerian/lembaga (K/L) dan pemda.
"Tetapi masih ada beberapa kementerian dan lembaga, dan pemerintah daerah yang kemarin belum mengusulkan. Nah sedang kita minta lagi kita beri afirmasi lagi untuk mereka segera mengusulkan, harapan kami formasi ini nanti bisa dioptimalkan," katanya.
Baca juga: CPNS 2023 Dibuka, Kejaksaan Umumkan Formasi dan Kuota Perekrutan, Berniat Daftar?
Alasan Mundur Karena Kurangnya Gaji
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.921 Calon Aparatur Sipil negara (CASN) termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022 mengundurkan diri.
BKN juga mengungkapkan, ada sejumlah alasan yang dikemukakan diantaranya ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar, lokasi penempatan.
"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," ungkap Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dikutip dari siaran pers, pada Kamis (10/8/2023) lalu.
Haryomo tetap meminta pelamar mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.
Sebab dengan adanya menu informasi jabatan ini, pelamar seleksi CASN 2023 akan dipermudah untuk mencari tahu mengenai rincian formasi yang akan dilamar.
Ia juga menghimbau agar seluruh instansi pemerintah agar memperhatikan lebih detail terkait tahapan seleksi administrasi agar jangan sampai ada pelamar yang dirugikan.
Baca juga: Jadwal Resmi CPNS 2023 Sudah Diumumkan, Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK yang Dibutuhkan!
Lantas berapakah besaran Gaji PNS saat Ini?
Diketahui, Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan berpidato mengenai RUU APBN 2024 soal menaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Nota Keuangan di Gedung DPR siang ini, Rabu (16/8/2023).
Dalam perencananya kenaiakan upah dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara tertinggi mencapai Rp5,9 juta.
Selain gapok (Gaji Pokok), rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Baca juga: Benarkah Pemerintah akan Pangkas Formasi CPNS/ Segini yang Bakal di Setujui September Mendatang
Perkiraan Nominal Gaji
Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Terdapat-6-instansi-pusat-yang-belum-mengusulkan-kebutuhan-aparatur-sipil-negara-ASN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.