Gaji PNS Naik

Gaji PNS Resmi Naik, Ternyata Segini Besaran Gaji Golongan Tertinggi dan Terendah Abdi Negara

Akhirnya Kenaikan Gaji PNS Resmi Diumumkan Hari, Segini Lho Kisaran Gaji Tertinggi PNS

TribunTimur.com
Ilustrasi gaji PNS. 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Pemerintah akhirnya secara resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS.

Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS saat menyampaikan pidatonya dalam Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024.

Dalam pidatonya tersebut, Jokowi mengumumkan jika kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan 2024 adalah sebesar 8 persen,

Baca juga: Gaji PNS Resmi Diumumkan Jokowi, Ternyata Segini Besaran Gaji Abdi Negara Golongan Terendah

Selain itu, beliau juga mengumumkan pula bahwa adanya gaji pensiunan yang naik sebesar 12 persen di tahun depan.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi, pada Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Gaji PNS Resmi Diumumkan Jokowi, Ternyata Segini Besaran Gaji Abdi Negara Golongan Terendah

Baca juga: Gaji PNS Naik Sebesar 8 Persen, Ternyata Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Untuk Golongan Terendah

Untuk kenaikan gaji PNS ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Di mana besaran gaji tersebut ditentukan oleh golongan PNS tersebut.

Dalam penyampaian pidatonya tersebut, jika kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen maka terdapat kenaikan gaji PNS terendah hingga tertinggi.

Jika gaji PNS ini naik sebesar 8 persen maka bisa diperkirakan bahwa gaji pokok untuk golongan tertinggi PNS yang awalnya Rp3.044.300 menjadi Rp3.287.844 hingga Rp5.400.000 atau bertambah Rp243.554-Rp400.000.

Hal tersebut pun tentu disukuri oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mengingat kenaikan gaji PNS ini sudah tak ada kenaikan dalam empat tahun terakhir.

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen Mulai Tahun Depan

Rincian Gaji PNS Saat Ini

Agar kamu pun punya gambaran tentang kenaikan gaji PNS ini di setiap golongan, berikut ini dia rincian gaji PNS saat ini sebelum adanya kenaikan gaji PNS 2023.

 

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Sah Jokowi Naikan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen Untuk Tahun Depan

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Baca juga: Kuota CPNS dan PPPK Dipangkas, Benarkah Gaji Kurang Jadi Alasan 1.921 Calon ASN Mundur?

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Baca juga: Presiden Jokowi Tak Menyinggung Soal Gaji PNS Naik Pada Pidato Kenegaraan, Pertanda Batal?

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

 

Simak berita upadate TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved