219 Narapidana di Lapas II B Ciamis Dapat Remisi 8 di Antaranya Bebas

Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, 219 narapidana di Lapas II B Ciamis mendapat potongan masa

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani
Remisi di Lapas kelas IIB Ciamis 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, 219 narapidana di Lapas II B Ciamis mendapat potongan masa tahanan atau Remisi dan 8 diantaranya bebas hari ini, Kamis (17/8/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Lapas kelas II B Ciamis Sony Sopyan mengatakan bahwa Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kabupaten Ciamis merupakan salah satu unit yang melaksanakan teknis yang menyelenggarakan fungsi kemasyarakatan.

Salah satunya dengan melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan juga memenuhi hak bagi narapidana, salah satunya adalah remisi.

"Remisi ini rutin dilaksanakan dan merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka peringatan HUT RI setiap tahun dan bagi saudara-saudara yang memang belum mendapatkan remisi umum karena pemenuhan persyaratannya belum bisa dipenuhi, mudah-mudahan kedepan para warga binaan di Lapas II B ini bisa ikut semua program yang dilaksanakan Lapas II B Ciamis sehingga saudara-saudara yang hari ini belum mendapatkan remisi bisa segera mendapatkan remisi," papar Sony.

Soni menambahkan, mayoritas yang mendapatkan remisi di Lapas kelas II B Ciamis tersebut yaitu kasus-kasus kesusilaan untuk laki-laki sedangkan perempuan kasus penggelapan dan penipuan.

"Yang pulang atau bebas hari ini yang dapat RU 2 ada 8 orang terdiri dari 7 laki-laki dan perempuan 1 orang," tambahnya.

Ia juga mengatakan, persyaratan pengajuan remisi yaitu orang tersebut adalah narapidana, berkelakuan baik, dan minimal telah menjalani 9 bulan masa tahanan baru pihaknya akan mengusulkan. 

"Makanya tadi ada beberapa orang yang tidak diusulkan karena masih belum memenuhi syarat karena masa pidananya belum mencukupi, pernah melakukan pelanggaran sehingga tidak kita usulkan dan ada beberapa narapidana yang dokumennya kurang lengkap," paparnya.

Adapun rincian narapidana yang mendapat remisi umum 1 yaitu sebagai berikut :

1. Remisi 1 bulan sebanyak 105 orang

2. Remisi 2 bulan sebanyak 40 orang

3. Remisi 3 bulan sebanyak 40 orang

4. Remisi 4 bulan sebanyak 21 orang

5. Remisi 5 bulan sebanyak 4 orang

6. Remisi 6 bulan sebanyak 1 orang

Sedangkan untuk narapidana yang mendapatkan remisi umum 2 atau dinyatakan bebas hari ini sebanyak 8 orang.

Di akhir, Sony menjelaskan sampai hari ini jumlah keseluruhan narapidana dan tahanan yang ada di Lapas Ciamis sebanyak 350 orang yang terdiri dari tahanan 64 orang dan narapidana 266 orang.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved