Gaji PNS Naik

Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Tinggal Menghitung Jam, Benarkah Gaji ASN Naik hingga 10 Kali Lipat?

Beredarnya Kabar Untuk Kenaikan Gaji PNS 2023 ini Sebesar 7 Persen Hingga Naik 10 Kali Lipat, Benarkah?

Belitungpos.com
Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Pengumuman kenaikan gaji PNS tingga menghitung jam.

Presiden Jokowi direncanakan akan mengumumkan kenaikan gaji PNS besok 16 Agustus 2023.

Hal ini pun dikonfirmasi langsung oleh Kemenkeu Sri Mulyani, tentang kenaikan gaji para pegawai PNS.

Sri Mulyani pun mengatakan, jika perihal kenaikan gaji PNS ini nanti akan diumumukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: TINGGAL HITUNGAN HARI, Gaji PNS Naik pada 16 Agustus 2023, Kapan Gaji PNS Terakhir Naik?

“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujarnya.

Dirinya pun mengungkapkan, jika untuk jadwal pastinya pengumuman itu akan langsung disampaikan Presiden Joko Widodo di tanggal 16 Agustus.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani.

Nah, menanggapi hal tersebut banyak dari kita mendapat kabar atau kisi-kisi yang berseliweran mengatakan jika kenaikan gaji PNS tahun ini bisa sampai 7 persen bahkan ada yang bilang hingga 10 kali lipat.

Baca juga: Siap-Siap Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus Nanti, Ternyata Ditahun Ini Gaji PNS Naik Terakhir Kalinya

Gaji PNS Naik 7 Persen

Tentunya, meski akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi di tanggal 16 Agustus nanti, tapi antusias para PNS pun sudah tak sabar mendengar kabar mengembirakan tersebut.

Terlebih, beredarnya kabar atau kisi-kisi yang menyebutkan jika gaji PNS akan naik hingga 7 persen.

Bahkan, ada salah satu perkataan dari anggota Komisi V DPR RI yaitu Muhammad Aras dari fraksi PPP, meminta agar pemerintah menaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dinaikan menjadi 6-7 persen.

"Mengharapkan pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN dengan konsisten menaikkan gaji pokok sebesar 6 sampai 7 persen setiap tahunnya" tutur Aras dalam sidang rapat paripurna seperti dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

Dirinya pun juga mengungkap alasan dibalik permintaan kenaikan gaji tersebut dikarenakan agar gaji PNS maupun pensiunan tak tergerus inflasi.

"Ini penting agar gaji pokok dan pensiunan tidak tergerus inflasi," tutur Aras.

Baca juga: Gaji PNS Naik, Ini Golongan yang Akan Dapat Banyak dari Kenaikan Upah Secara Signifikan

Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat

Selain beredarnya kabar atau kisi-kisi gaji PNS naik hingga 7 persen.

Terdapat kabar terbaru kembali jika gaji PNS akan naik 10 kali lipat di tahun ini.

Kenaikan gaji PNS 10 kali lipat ini diyakini akan berlaku apabila pemerintah menerapkan sistem single salary.

Berbicara tentang Single salary (penggajian tunggal) ini merupakan sistem penggajian PNS dengan cara memberikan penghasilan bulanan tanpa ada komponen tunjuangan yang melekat.

Yang mana seperti perumpamaan, jika gaji pokok PNS yang sebelumnya rata-rata Rp3 juta hingga Rp5 juta, maka dengan single salary akan naik menjadi Rp30 juta.

Namun, hal ini pun tentu akan menghapuskan sejumlah tunjangan yang selama ini melekat pada para PNS.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kuat Anggota DPR Minta Kenaikan Gaji ASN dan PNS hingga 7 Persen

Rincian Gaji PNS Saat Ini

Berikut ini dia rincian gaji PNS saat ini sebelum adanya kenaikan gaji PNS 2023.

 

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Baca juga: PNS FULL Senyum, Tinggal 9 hari Lagi Kenaikan Gaji PNS Segera Diumumkan Jokowi, Cek di Sini

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

 

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

 

Simak berita upadate TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved