CPNS 2023
TINGGAL MENGHITUNG HARI, Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Bocoran Kisaran Gajinya
Jadi Skema Penyemangat Rekrutan CPNS 2023 Besaran Gaji Bakal Terpajang di Lowongan, Ini Kisarannya
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengeluarkan jadwal pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Dimana dalam surat edaran yang beredar tersebut, diketahui jika pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai tanggal 17 September 2023.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Ratusan Warga di Mulyajaya Karawang Kecanduan Tramadol, Begini Kronologinya
Selain jadwal BKN, juga diketahui akan menambahkan informasi lebih detail berupa penghasilan yang diterima, kelas jabatan, uraian jabatan, sampai jenjang jabatan.
Adapun penambahan keterangan informasi jabatan bagi pelamar ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Baca juga: Kabar Gembira, Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Sudah Resmi Dirilis BKN, Berikut Rincian Jadwalnya
Pertama, untuk mengantisipasi peserta mengundurkan diri dengan alasan jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pekerjaan yang diinginkan.
Kedua, untuk mengantisipasi pengunduran diri pelamar karena penghasilan yang didapat tidak sesuai harapan.
"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar. Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar," Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari keterangan resmi BKN, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Ratusan Warga di Mulyajaya Karawang Kecanduan Tramadol, Begini Kronologinya
Haryomo mengatakan, selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, ada 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan, di antaranya ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar, dan lokasi penempatan.
Maka dari itu, pelamar diminta mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.
Adapun informasi detail termasuk soal penghasilan akan terdapat dalam menu informasi tambahan.
Baca juga: Belum Juga Ikut Seleksi CPNS 2023, Seribu Lebih Calon PNS Menarik Diri, Ada Apa?
Besaran Gaji PNS
Berdasarkan data yang didapatkan gaji pokok yang diterima oleh PNS didasari oleh golongan mereka masing-masing, yang dibagi atas 4 golongan dan juga 4 level.
Golongan pertama biasanya diisi oleh lulusan SD dan juga SMP, memiliki gaji yang lumayan cukup.
- Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
-Golongan I A : Rp 1.580.000 - Rp 2.330.000.
-Golongan I B : Rp 1.700.000 - Rp 2.470.000.
-Golongan I C : Rp 1.770.000 - Rp 2.500.000.
-Golongan I D : Rp 1.800.000 - Rp 2.600.000.
- Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3)
-Golongan II A : Rp 2.000.000 - Rp 3.300.000.
-Golongan II B : Rp 2.200.000 - Rp 3.500.000.
-Golongan II C : Rp 2.300.000 - Rp 3.600.000.
-Golongan II D : Rp 2.300.000 - Rp 3.800.000.
- Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 dan S3)
-Golongan III A : Rp 2.500.000 - Rp 4.200.000.
-Golongan III B : Rp 2.600.000 - Rp 4.400.000.
-Golongan III C : Rp 2.800.000 - Rp 4.600.000.
-Golongan III D : Rp 2.900.000 - Rp 4.700.000.
- Gaji PNS Golongan IV (kenaikan jabatan dalam instansi)
-Golongan IV A : Rp 3.000.000 - Rp5.000.000.
-Golongan IV B : Rp 3.100.000 - Rp 5.200.000.
-Golongan IV C : Rp 3.300.000 - Rp 5.400.000.
-Golongan IV D : Rp 3.400.000 - Rp 5.600.000.
-Golongan IV E : Rp 3.500.000 - Rp 5.900.000.
Baca juga: CPNS 2023: Kisi-kisi Materi TWK Tentang Perjuangan Melawan Kemerdekaan Indonesia
Selain itu, akan ada kurang lebih 6 tunjangan yang bakal didapat PNS, sedangkan Kenaikan Gaji PNS sendiri akan diumumkan tanggal 16 Agustus.
Sehingga ketika kenaikan gaji telah resmi dinaikan maka PNS akan semakin makru saja karena mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang banyak.
Dinataranya tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tujikn jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Ratusan Warga di Mulyajaya Karawang Kecanduan Tramadol, Begini Kronologinya
Dimana tunjangan umum sendiri tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp190.000 untuk Golongan IV, Rp185.000 untuk Golongan III, Rp180.000 untuk Golongan II, dan Rp175.000 untuk Golongan I.
Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang setandar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.
Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka, Simak Kisi-kisi Materi Pancasila Berikut Ini
Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp5.500.000 untuk IA, Rp4.375.000 untuk IB, RP3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp1.260.000 untuk IIIA, Rp980.000 untuk IIB, Rp540.000 untuk IVA, Rp490.000 untuk IVB, dan Rp360.000 untuk VA.
Terakhir ada tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Ratusan Warga di Mulyajaya Karawang Kecanduan Tramadol, Begini Kronologinya
Uang Makan PNS
Selain beberapa tunjangan di atas, para peserta yang lolos pun direncanakan akan dapat tunjangan tambahan, berupa uang makan selama sebulan.
Mentri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru.
Dimana kebijakan tersebut berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Baca juga: Ada Info Dimulai 18-30 September, Ini Respon BKN dan Menpan-RB Soal Jadwal Seleksi CPNS 2023
Jika dijabarkan, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur dalm PMK tersebut berupa tunjangan tambahan uang lauk pauk.
Berikut ketentuannya:
- PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.
Baca juga: Peserta Usia 35 Tahun Ke Atas Bisa Daftar CPNS, Emang Bisa? Segera Simak Ini Aturannya
Disamping itu, Pemerintah diketahui akan membuka lowongan CPNS dan PPPK pada September 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini rekrutmen CPNS dan PPPK sedang dalam tahap validasi data.
"September nanti, kan ini masih divalidasi dan seterusnya," kata Anas, Selasa (11/7/2023).
Anas menjelaskan seperti sebelum-sebelumnya, bahwa lowongan CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka untuk 1.030.751 formasi yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda).
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Ratusan Warga di Mulyajaya Karawang Kecanduan Tramadol, Begini Kronologinya
Dimana dari total formasi itu, 80 persen bakal mengakomodir tenaga honorer menjadi PPPK, kemudian 20 persen untuk fresh graduate yang ingin menjadi ASN.
"Ini untuk mengakomodir harapan publik terkait dengan fresh graduate untuk bisa ditampung di ASN, supaya tidak hanya menyelesaikan honorer. Di sisi lain, honorer kita prioritaskan karena mereka telah mengabdi kepada layanan publik di pemerintah pusat dan daerah," ujar Anas.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Ratusan Warga di Mulyajaya Karawang Kecanduan Tramadol, Begini Kronologinya
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai tanggal 17 September 2023.
Jadwal resmi CPNS dan PPPK 2023 ini pun sudah tercantum Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Ratusan Warga di Mulyajaya Karawang Kecanduan Tramadol, Begini Kronologinya
CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 23 - 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 - 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober - 9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 - 11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 - 14 November 2023
- Masa Sanggah: 15 - 17 November 2023
- Jawab Sanggah: 15 - 19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 - 22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 18 - 24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 - 27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 - 30 November 2023
- Penarikan data final: 1 - 2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 - 4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 - 7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS: 8 - 14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 - 27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024
- Masa Sanggah: 5 - 7 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 5 - 11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 - 12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari - 13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari - 14 Maret 2024
Baca juga: SEGERA SIMAK, 10 Ketentuan dari Formasi CPNS 2023 Instansi Kemenkumham untuk Lulusan SMA Sederajat
PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 - 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat - Seleksi Kompetensi: 27 - 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 25 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 - 27 November 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 28 November - 4 Desember 2023
- Masa Sanggah: 5 - 7 Desember 2023
- Jawab Sanggah: 5 - 9 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil - Sanggah: 8 - 12 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 - 13 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari - 12 Februari 2024.
Itu dia beberapa informasi mengenai bocoran skema perekrutan CPNS 2023, yang akan ada beberapa waktu lagi, jangan sampai ketinggalan mengenai info CPNS tahun ini yah Tribuners.(*)
Simak berita dan info CPNS 2023 lainnya dari TribunPriangan.com di : Google News
Belum Juga Ikut Seleksi CPNS 2023, Seribu Lebih Calon PNS Menarik Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai September, Sudah Siapkan Akun SSCASN? Simak Caranya Jika Belum |
![]() |
---|
Peserta Usia 35 Tahun Ke Atas Bisa Daftar CPNS, Emang Bisa? Segera Simak Ini Aturannya |
![]() |
---|
Siapkan Dirimu! CPNS 2023 akan Segera Buka Formasi Khusus Tenaga Ahli IT, Segini Kuotanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.