Calon Penjabat Bupati Sumedang
Selain Mantan Kapolres Sumedang, 2 Nama Lainnya Diusulkan Jadi Calon Penjabat Bupati
Mantan Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto diusulkan menjadi calon Penjabat Bupati Sumedang.
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Mantan Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto diusulkan menjadi calon Penjabat Bupati Sumedang.
Eko yang kini menjabat sebagai Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, diusulkan bersama dua nama lainnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang.
Dua nama lain tersebut antara lain Herman Suryatman sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Sumedang dan Sanusi, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kemenpora.
Usulan itu disampaikan DPRD Sumedang menjelang habisnya masa jabatan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir dan Wakil Bupati, Erwan Setiawan.
Baca juga: Tukang Lotek di Sumedang Menangis, Rumahnya yang Nyaris Ambruk Diperbaiki Anggota DPR RI
Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, mengatakan, tiga nama yang diusulkan DPRD telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun Asep menegaskan, bahwa ketiga nama tersebut barulah sekadar usulan, belum pasti di antaranya akan menjadi penjabat Bupati Sumedang.
"Tiga nama itu sudah diusulkan oleh DPRD, itu tertuang dalam surat yang sudah dikirim oleh DPRD pada tanggal 7 Agustus 2023," kata Asep kepada TribunJabar.id, Kamis (10/8/2023).
Masyarakat bertanya terkait pengusulan Pegawai Negeri Polisi sebagai pejabat sipil di Sumedang. Asep menjawab bahwa syarat pengusulan adalah jabatan tinggi pratama.
Baca juga: Sumedang Jadi Wakil Indonesia di Forum Kota Sehat Dunia
"Dari manapun yang penting ASN, kemudian memenuhi syarat dari sisi jabatan," ujarnya.
"Nanti dinilai lagi, ini kan baru diusulkan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan juga. Kemendagri juga mengusulkan tiga nama," katanya menambahkan.
"Yang penting kita sudah mengusulkan itu, kewajiban telah dipenuhi," kata Asep.
Menurut Asep, pengusulan tiga nama itu tidak bermuatan harapan-harapan pribadi, sebab itu adalah usulan lembaga bernama DPRD Sumedang.
Baca juga: Para Pemuda di Sumedang Ikuti Workshop Smart Farming, Cara Bertani dengan Teknologi Digital
"Saya tidak menjawab harapan, itu kan bersifat collective collegial. Kami mengusulkan. Dipilih dan ditetapkan," ungkapnya.
"Habis jabatan Bupati, langsung ke penjabat. Jadi tidak boleh kosong," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.