Jelang Penetapan DCS Pileg 2024 oleh KPU Sumedang, 163 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang saat ini sedang melaksanakan tahapan pencermatan, 6-11 Agustus
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang saat ini sedang melaksanakan tahapan pencermatan, 6-11 Agustus 2023, atas persyaratan para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Di Sumedang sendiri, ada 817 bacaleg yang telah mendaftar ke KPU. Dari jumlah itu sebanyak 654 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Dan sisanya, sebanyak 163 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami masih melakukan pencermatan terhadap yang TMS. Parpol yang mendaftarkan mereka, dapat melakuka perbaikan syarat," kata Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi kepada TribunJabar.id, Rabu (9/8/2023).
Perbaikan syarat itu bisa dilakukan dengan melengkapi dokumen kurang atau mengganti bacalegnya.
Pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU Sumedang akan menetapkan bakal calon anggota legislatif itu sebagai daftar calon sementara (DCS).
Sehari kemudian, pada 19 Agustus, DCS itu akan diumumkan kepada publik.
"Kalau yang tidak memenuhi syarat, berarti tidak termasuk ke dalam DCS,"
"Sebab DCS hanya bagi bacaleg yang memenuhi syarat," kata Ogi.
Ogi mengatakan, bacaleg di Sumedang memperebutkan 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, tidak semua partai mencalonkan kader mereka lengkap sesuai jumlah kursi di parlemen itu.(*)
Dugaan Sementara Keracunan MBG di Sumedang karena Ada Unsur Kimia |
![]() |
---|
Jumlah Pelajar SMA yang Keracunan MBG di Sumedang Bertambah Jadi 105 Siswa |
![]() |
---|
Bupati Sumedang Stop Sementara SPPG Ujungjaya Buntut Puluhan Siswa Keracunan |
![]() |
---|
Kronologi 59 Siswa SMA Keracunan Setelah Santap Hidangan MBG |
![]() |
---|
PMII Kota Tasikmalaya Demo di Depan Gedung DPRD, Menyoal Kepemilikan Dapur MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.