Jelang Penetapan DCS Pileg 2024 oleh KPU Sumedang, 163 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang saat ini sedang melaksanakan tahapan pencermatan, 6-11 Agustus

|
Editor: ferri amiril
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang saat ini sedang melaksanakan tahapan pencermatan, 6-11 Agustus 2023, atas persyaratan para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). 

Di Sumedang sendiri, ada 817 bacaleg yang telah mendaftar ke KPU. Dari jumlah itu sebanyak 654 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS). 

Dan sisanya, sebanyak 163 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Kami masih melakukan pencermatan terhadap yang TMS. Parpol yang mendaftarkan mereka, dapat melakuka perbaikan syarat," kata Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi kepada TribunJabar.id, Rabu (9/8/2023). 

Perbaikan syarat itu bisa dilakukan dengan melengkapi dokumen kurang atau mengganti bacalegnya. 

Pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU Sumedang akan menetapkan bakal calon anggota legislatif itu sebagai daftar calon sementara (DCS). 

Sehari kemudian, pada 19 Agustus, DCS itu akan diumumkan kepada publik. 

"Kalau yang tidak memenuhi syarat, berarti tidak termasuk ke dalam DCS,"

"Sebab DCS hanya bagi bacaleg yang memenuhi syarat," kata Ogi. 

Ogi mengatakan, bacaleg di Sumedang memperebutkan 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, tidak semua partai mencalonkan kader mereka lengkap sesuai jumlah kursi di parlemen itu.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved