Istri di Garut Laporkan Suaminya Sendiri, Gara-gara Tak Izin Gadaikan Motor

N (40) seorang istri di Garut laporkan suaminya sendiri ke polisi lantaran tidak terima BPKB dan motor miliknya digadaikan oleh suaminya.

Editor: ferri amiril
Istimewa
A (48) seorang suami di, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap polisi, Selasa (8/9/2023) malam. A dilaporkan oleh istrinya sendiri setelah diduga gadaikan sepeda motor dan gelapkan uang tunai milik istrinya sendiri. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - N (40) seorang istri di Garut laporkan suaminya sendiri ke polisi lantaran tidak terima BPKB dan motor miliknya digadaikan oleh suaminya.

Akibatnya, sang suami yang berinisial A (48) harus berurusan dengan hukum.

Keduanya merupakan warga Kampung Palalangon, Desa Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolsek Cisurupan AKP Iwan Soleh mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan dari N beberapa waktu lalu.

"Malam tadi pukul 23.00 kami amankan terduga pelaku A di kediamannya," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima TribunPriangan.com, Rabu (9/8/2023).

Ia menuturkan, selain satu unit kendaraan sepeda motor yang digadaikan, terduga pelaku juga diduga telah menggelapkan uang milik istrinya sendiri sebesar Rp 9 juta rupiah.

Sepeda motor milik istrinya itu, digadaikan kepada seseorang di wilayah Kabupaten Bogor.

"Sepeda motor dibawa ke Bogor, oleh yang menerima barang gadai tersebut, untuk jadi jaminan atas pinjaman, sampai saat ini sepeda motor milik istri tersangka belum kembali," ungkapnya.

AKP Iwan menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.

"Kami masih masih mengembangkan penyidikan, tersangka masih diperiksa di Polsek," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved