Bansos Anak 2023
BANSOS Anak 2023 Cair Bulan Agustus Ini, Besarannya Hingga Rp 2 Juta Per Anak, Ini Kriterianya
Pemerintah kembali menggulirkan Program Bantuan Sosial atau Bansos Anak untuk tahun 2023, dalam waktu dekat akan dicairkan.
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kembali menggulirkan Program Bantuan Sosial atau Bansos Anak untuk tahun 2023, dalam waktu dekat akan dicairkan.
Bantuan finansial ini diperuntukkan bagi keluarga yang memenuhi kriteria sebagai penerima, dengan total bantuan mencapai Rp 4,4 juta per anak setiap tahunnya.
Informasi detail terkait bantuan ini tersedia di cekbansos.kemensos.go.id pada bulan Agustus 2023.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Penerima Bansos PKH dan BPNT Bulan Agustus 2023 Segera Cair, Ini Syaratnya
Baca juga: Begini Cara Cek Data DTKS Kemensos untuk Lihat Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Penyaluran Bansos Keluarga yang memenuhi syarat akan menerima bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang dicairkan dalam beberapa fase.
Tahap 1: Januari hingga Maret.
Tahap 2: Mei hingga Juli.
Tahap 3: Agustus hingga Oktober.
Tahap 4: November dan Desember.
Kriteria Penerima Bansos Pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi mereka yang ingin menerima bantuan ini:
- Harus merupakan Warga Negara Indonesia.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga kurang mampu.
- Tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
- Terdampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan.
Tata Cara Pengajuan Bansos
Bagi keluarga yang berkeinginan untuk mendapatkan bantuan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Mengunduh aplikasi Cek Bansos.
- Melakukan pendaftaran dengan mengisi data lengkap.
- Mengunggah bukti identitas seperti KTP.
- Menunggu konfirmasi melalui email.
- Mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan.
Bantuan Pendidikan untuk Anak dengan tujuan untuk mendukung pendidikan anak Indonesia, program Bansos Anak 2023 mengalokasikan dana sebagai berikut.
- Siswa SD: Rp 900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA: Rp 2 juta per tahun.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga, serta memotivasi lebih banyak anak untuk meneruskan studinya. Ini menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Penetapan-UMP-di-beberapa-wilayah-di-Indonesia.jpg)