Peredaran Rokok Ilegal di Garut

Satpol PP Garut Duga Para Penjual Rokok Ilegal di Garut Masih Berkliaran

IS ditangkap tim gabungan dari Satpol PP dan Bea Cukai di tempat usahanya yang berlokasi di kawasan Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Rokok ilegal yang disita oleh tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai di Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat jadi tersangka, Jumat (4/8/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Basuki Eko, mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan upaya penindakan lanjutan terkait kasus penangkapan IS (42), seorang rokok ilegal di Garut.

Sebelumnya IS ditangkap tim gabungan dari Satpol PP dan Bea Cukai di tempat usahanya yang berlokasi di kawasan Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Basuki menduga masih banyak para penjual rokok ilegal yang masih beraktivitas di Garut.

Baca juga: Seorang Distributor Rokok Ilegal di Garut Ditangkap, Diperkirakan Rugikan Negara Rp491 Juta

"Kita berkomitmen untuk menindak itu semua, melakukan razia terhadap penjualan rokok ilegal," ungkapnya saat jumpa pers, Jumat (4/8/2023).

Tersangka IS diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang No 39 Tahun 200, Jo Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.

"Pada saat dilakukan penindakan, ditemukan rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai, yang disimpan di gudang toko dan gudang bawah tanah, dan di kamar kos," ujar Kejaksaan Negeri Garut Halila Rahma Purnama dalam kesempatan yang sama, Jumat (4/8/2023).

Petugas turut menyita sebanyak 735.320 batang rokok dengan berbagai merek dari tangan IS.

Baca juga: Berkunjung ke Desa Cintanagara, Wamentan Dorong Jeruk Garut Jadi Jamuan Tamu di Istana Presiden

"Total nilai barangnya diperkirakan hampir 1 miliar rupiah," ujar Halila.

Selain rokok ilegal, petugas juga menyita satu unit mobil tersangka yang selama ini dipakai untuk melakukan penjualan rokok ilegal tersebut.

Halila Rahma Purnama memastikan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas pada hari ini.

Berkas pun dinyatakan sudah lengkap atau P21.

"Total kerugian negara (mencapai) Rp491 juta rupiah," ujar Halila. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved