Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Kasusnya

Pemimpin Pondok Pesantren Ma'had Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penistaan agama.

|
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Begini Sepak Terjangnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Ma'had Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka.

Panji Gumilang dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menetapkan status tersangka.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: BOROK Ponpes Al Zaytun Dibongkar, Bisnis Gurita Ini Bikin Geleng-geleng Pemkab Indramayu, Ada Apa?

Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: DISEGEL, 2 Bisnis Tak Kantongi Izin, Berikut Ini Deretan Aset Usaha Milik Ponpes Al Zaytun Indramayu

Kompleks Ponpes Al Zaytun Indramayu
Kompleks Ponpes Al Zaytun Indramayu (www.al-zaytun.sch.id)

Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun

Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun masih belum menemukan titik terang dalam proses penyelidikan terkait penyimpangan yang di bawa oleh sang pemimpin, Panji Gumilang.

Mulai dari penyimpangan cara shalat dengan mnyempurkan saff wanita dengan pria, mengganti kalimat syahadat, pelaksanaan haji tak perlu ke arab hanya cukup di Indramayu, penggunaan salam yahudi, adzan yang dirubah, dan lain-lain.

Jika dilihat dari rekam jejak kepemimpinan menyimpang yang dibawa Panji Gumilang, berkaitan erat dengan kepribadiannya sebagai seorang pemimpin, yang juga kerap menganggap dirinya sebagai Khalifah setelah Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Kasusnya

Hal ini sangat terlihat jelas dengan pernyataan Ken yang mengatakan bahwa Panji Gumilang juga membangun struktur negara di dalam negara yang menjadikannya sebagai presiden dari negera yang dibuatnya tersebut.

Panji Diduga Mengalami Sindrom Megalomania

Pakar Komunikasi Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Uwes Fatoni mengungkapkan pemicu Panji Gumilang sering buat kontroversi adalah sindrom megalomania.

Sindrom itu mendorong Panji Gumilang melontarkan gagasan-gagasan di luar ajaran syariat Islam.

Tujuannya agar Panji Gumilang dinilai hebat oleh jemaahnya.

Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Kasusnya

Diketahui, Panji Gumilang sangat diagungkan hingga dipanggil syekh oleh jemaahnya.

"Sepertinya Syekh Panji Gumilang mengalami sindrom megalomania dengan merasa bahwa dirinya besar, sehingga memberikan gagasan-gagasan yang ingin menunjukkan bahwa pemikirannya hebat," kata Uwes, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (17/6/2023).

Apalagi sebagai pemimpin dan figur sentral ponpes, Uwes menjelaskan, syekh Panji Gumilang tak bisa dipertanyakan ulang atau dibantah oleh para santrinya.

Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Kasusnya

"Ketika gagasan-gagasan itu muncul di media sosial yang kemudian menciptakan keresahan bagi masyarakat, khususnya umat Islam di Indramayu, maka wajar jika masyarakat melakukan penolakan," ujar Uwes.

"Sebab, ketika isu tentang pesantren Al-Zaytun itu bukan sekadar masalah pesantrennya, tetapi juga menjadi masalah bagi umat Islam yang ada di lingkungan sekitarnya," sambungnya.

Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Kasusnya

Lalu, apa itu megalomania?

Dilansir dari Kompas.com, delusion of grandeur atau megalomania adalah salah satu jenis delusi yang dimiliki oleh seseorang yang bisa menjadi gejala dari beberapa penyakit gangguan mental lainnya.

Seseorang dengan gangguan megalomania akan merasa bahwa dirinya lebih hebat dan lebih berkuasa daripada orang lain.

Meskipun terdapat beberapa fakta dan pandangan orang lain yang menunjukkan bahwa penderita megalomania bukan orang yang hebat, namun kedua hal tersebut cenderung diabaikan.

Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Kasusnya

Gejala megalomania

Ada beberapa gejala megalomania yang kerap muncul, antara lain :

- Menganggap dirinya selalu benar
- Selalu berusaha untuk membuat orang lain percaya kepada dirinya
- Cenderung menghindar atau marah ketika anggapan orang lain berbeda dengan dirinya
- Menganggap dirinya hebat meskipun sudah terdapat fakta-fakta yang membuktikan sebaliknya
- Sulit untuk akrab dengan orang lain
- Mengalami gangguan delusi yang lainnya

Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Kasusnya

Kolase salat Idulfitri di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Foto ini mendapatkan sorotan dari warganet dan viral lantaran tata cara salat yang dilakukan tidak seperti biasanya. Saf atau barisan salat dibuat renggang dan ada jemaah perempuan di barisan paling depan bercampur dengan jemaah laki-laki (IG Al Zaytun)
Kolase salat Idulfitri di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Foto ini mendapatkan sorotan dari warganet dan viral lantaran tata cara salat yang dilakukan tidak seperti biasanya. Saf atau barisan salat dibuat renggang dan ada jemaah perempuan di barisan paling depan bercampur dengan jemaah laki-laki (IG Al Zaytun) (TribunNews.com)

Polemik Panji Gumilang

Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

 Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Baca juga: BOROK Ponpes Al Zaytun Dibongkar, Bisnis Gurita Ini Bikin Geleng-geleng Pemkab Indramayu, Ada Apa?

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga: DISEGEL, 2 Bisnis Tak Kantongi Izin, Berikut Ini Deretan Aset Usaha Milik Ponpes Al Zaytun Indramayu

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Demo Pondok Pesantren Al Zaytun digelar pada Kamis (16/6/2023) (Tribun Cirebon)
Demo Pondok Pesantren Al Zaytun digelar pada Kamis (16/6/2023) (Tribun Cirebon) (TribunCiebon.com)

Baca juga: BOROK Ponpes Al Zaytun Dibongkar, Bisnis Gurita Ini Bikin Geleng-geleng Pemkab Indramayu, Ada Apa?

Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.

Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.

Baca juga: DISEGEL, 2 Bisnis Tak Kantongi Izin, Berikut Ini Deretan Aset Usaha Milik Ponpes Al Zaytun Indramayu

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.

"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.

Baca juga: BOROK Ponpes Al Zaytun Dibongkar, Bisnis Gurita Ini Bikin Geleng-geleng Pemkab Indramayu, Ada Apa?

Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking news panji gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved