NMax Hilang 5 Bulan, Warga Ciamis Ini Tak Sangka Motornya Kembali ke Pangkuannya

Hendri Kusnadi (37) semula sudah pasrah. Ia tidak menyangka sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor

Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/Andri M dani
Warga Ciamis tak menyangka motor Yamaha NMaxnya bisa kembali 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Hendri Kusnadi (37) semula sudah pasrah. Ia tidak menyangka sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi  Z 2154 TAG bisa ketemu lagi dan kembali ke pangkuannya setelah hilang lima bulan.

Maklum sepeda motornya tersebut sudah hilang  cukup  lama, yakni sejak Rabu (11/2) ketika rumahnya di Dusun Lumbungsari RT 18/08 Desa/Kecamatan Pamarican digasak maling saat dinihari.

Kawanan maling yang dikemudian diketahui berinisial  Al (56) asal Purwaharja Kota Banjar dan ES (56) sal Palakaran Pemalang  Jateng tidak hanya membawa kabur sepeda motor N-max milik korban tetapi juga berhasil menggasak 1 Hp dan uang tunai Rp 900 ribu pada kejadian tersebut.

“Syukur alhamdulillah, motor bisa kembali lagi. Terima kasih Pak Polisi,” ujar Hendri dengan senang hati usai penyerahan  sepeda motor Yamaha NMax miliknya oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di halaman samping barat Mapolres Ciamis, Jumat (28/7/2023) siang.

Menurut Hendri yang didampingi istrinya kepada Tribun Jumat (28/7/2023) ia sebenarnya sudah pasrah atas kehilangan sepeda motornya yang digasak maling bulan Febuari lalu.

“Sebenarnya saya sudah pasrah dan tidak menyangka (motornya) bisa ketemu lagi,” ujar Hendri.

Rabu (11/2/2023) dinihari, lima bulan lalu, menurut Hendri rumahnya di Dusun Lumbungsari Rt 18 RW 08 Desa Pamarican tidak jauh dari Pasar Pamarican digasak maling.

“Waktu kejadian kami sedang tidur lelap,” katanya.

Esok paginya baru diketahui kalau rumahnya sudah dimasuki maling. Tak hanya sepeda motor N Max yang disimpan di ruang tamu yang hilang. Tetapi juga satu buah HP dan uang tunai Rp 900.000.yang disimpan di tas biru di meja keluarga juga raib. Pelaku masuk ke dalam rumah setelah berhasil mencongkel jendela belakang. Korban mendapati jendela belakang rumahnya sudah terbuka ada ada bekas dicongkel.

“Total kerugiannya mencapai Rp 30 juta. Meliputi sepeda motor, satu HP dan uang tunai,” imbuh Hendri.

Setelah mendapat laporan, jajaran Polsek Pamarican dan Polres Ciamis melakukan pelacakan kasus. Akhirnya dua tersangka berhasil dibekuk Rabu (17/6) malam bulan lalu. Masing-masing  Al (56) warga Purwaharja Kota Banjar dan ES (56) warga Palakaran Moga Pemalang Jateng.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nopol G.....TAG.

“Pelat nomornya itu (G....TAG) palsu. Warna motor masih utuh asli hitam. Dan yang penting nomor rangkanya masih utuh. Alhamdulillah, sepeda motor ku bisa kembali lagi,” ungkapnya.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved