Menakar Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor, DPRD Sumedang Sebut Belum Terasa oleh Masyarakat

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang nomor 15 tahun 2021 tentang Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) masih belum

Penulis: Redaksi | Editor: bisnistribunjabar
Foto : TRIBUNJABAR/ Kiki Andriana
Asep Kurnia, Ketua Komisi I DPRD Sumedang dari Partai Golkar 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang


TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang nomor 15 tahun 2021 tentang Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) masih belum efektif dilaksanakan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang menyebut jika terus-terusan tidak terlihat berefek kepada pengembangan kawasan lima kecamatan, yakni Jatinangor, Cimanggung, Pamulihan, Tanjungsari, dan Sukasari sebagai kawasan perkotaan, maka Perda itu akan dievaluasi.

Asep Kurnia, Ketua Komisi I DPRD Sumedang dari Partai Golkar mengatakan bahwa tahun 2023 merupakan tahun kedua usia Perda itu.

"Perdanya sendiri sudah ada, dan kita sedang memulai pengawasan terhadap efektivitasnya. Sejauh mana peraturan ini bisa membawa percepatan pembangunan di KPJ," kata Asep kepada TribunJabar.id, Senin (24/7/2023).

Terkait ukuran efektivitasnya, Asep mengatakan bahwa variabelnya banyak. Di antaranya dari sisi personalia dan kelembagaan.

"Pertama, personalia dan kelembagaan telah terwujud,"

"Kedua, dari sisi penganggaran (APBD), apakah sudah ada anggaran khusus?"

"Ketiga, Perda ini harus didukung oleh kebijakan turunan yang bersifat teknis. Misalnya diikuti Peraturan Bupari (Perbup) dan sebagainya," kata Asep.

Asep tidak memungkiri bahwa Perda ini baru pertama diterapkan, sehingga tampaknya belum ada efek yang terasa langsung oleh masyarakat.

"Tahun pertama nampak kelembagaan, tahun kedua harus mulai ke kebijakan pemerintah juga penganggaran khusus," kata Asep.

Asep tidak menyebutkan target perda ini diterapkan secara utuh di lima kecamatan tersebut di atas, namun dia menyebut jika tidak ada efektivitas sama sekali, maka Perda nomor 15 tahun 2021 ini akan dievaluasi.

"Dievaluasi ya, belum tentu dicabut, efektivitas Perda sendiri baru setahun, dan masih bisa dievaluasi," katanya.

Lima kecamatan yang tercakup oleh KPJ ini berada di kawasan Barat Kabupaten Sumedang. Dua kecamatan, yakni Jatinangor dan Cimanggung merupakan daerah tempat berdirinya kawasan industri. Tiga kecamatan lainnya, masih didominasi oleh daerah pertanian.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved