Tindak Pidana Perdagangan Orang

Jadi Korban Perdagangan Anak Dibawah Umur, Satreskrim Polres Cianjur Lakukan Hal Ini

Polres Cianjur dalami kasus SB (14) remaja wanita yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tanggerang, Banten. 

|
TribunPriangan.com/ Fauzi Noviandi
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, Sabtu (22/7/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 


TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Polres Cianjur dalami kasus SB (14) remaja wanita yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tangerang, Banten

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan terkait tindak perdagangan anak bawah umur. 

"Laporan dari keluarga melalui pengacaranya sudah kami terima, dan hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam serta pemeriksaan," ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (22/7/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS- Persib Bandung Tertinggal 0-3 di Babak Pertama dari PSM Makassar

Dalam kasus dugaan TPPO tersebut lanjut dia, pihaknya sudah memintai keterangan orang tua korban. 

"Hasil keterangan dari orang tuanya, korban susah diatur saat tinggi bersama orang tuanya. Karena itu orang tua korban menitipkan meminta korban tinggal dengan pamannya," kata dia. 

Ia mengatakan, selama tinggal bersama pamanya di Jakarta korban kabur dan mengubungi keluarganya sudah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya. 

Baca juga: BIKIN GALAU, Raisa Anggiani Ajak Penonton Stadion Siliwangi Galau di Malam Minggu

"Korban baru menghubungi kembali setelah beberapa bulan kemudan, dan memberi kabar berada di Tangerang, dan dipaksa jadi pekerja seks," katanya. 

Tono menungukapkan, pihaknya saat ini sudah memanggil paman korban untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan TPPO. 

Diketahui sebelumnya, SB (14) remaja wanita asal Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur diduga menjadi korban Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) atau budak seks di Tanggerang, Banten. 

Baca juga: GEMPAR, Puluhan Siswa SMK Negeri 1 Purwasari Karawang Kesurupan Massal saat MPLS

Tatang (48) paman korban mengungkapkan, ia mengetahui kepenonakannya tersebut menjadi korban perdagangan orang, setelah mendapatkan telpon dari korban. 

"Keponanak saya bis dapat handphone itu dikasih oleh salah satu tamunya yang kasian. Makanya bisa berkomunikasi lagi dengan keluarga," ucapnya. 

Selain itu lanjut dia. telepon genggam milik keponakanya tersebut dirampas terduga pelaku, bahkan sering mendapatkan perlakuan yang tidak pantas. 

Baca juga: Berujung Damai, Kekerasan Pelajar yang Sempat Viral di Cianjur Berakhir Damai, Begini Kronologinya

"Saat telpon keponakan saya seringmendapat tindak kekerasan baik dari pria hidung belang yang jadi tamunya atau oleh mucikarinya," ucapnya. 

Ia menjelaskan, awalnya SB diajak temanya bekerja di  Surabaya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) pada 2021 lalu. Namun saat di Surabaya malah dijadikan sebagai pemandu lagu. 

Baca juga: Dinkes Garut Periksa Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA Pasir, Ada yang Dirujuk ke Puskesmas

"Ketika di Surabanya sempat memberikan kabar, bahwa dia bukan jadi ART tapi malah jadi pemandu lagu. SB pun meminta pulang tapi selalu dicegah dan akhirnya dibawa ke Tangerang," ucapnya. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved