Kasus Pembacokan di Karawang

Kurang dari 24 Jam, 3 Pelaku Pembacokan Secara Membabi Buta hingga Tewas di Karawang Dibekuk

Tiga pelaku penganiaya seorang remaja hingga meninggal di tangkap Polres Karawang, Jawa Barat.Tiga pelaku ditangkap kurang lebih dari 24 jam

TribunPriangan.com/ Cikwan Suwandi
Tiga Pelaku Pembacokan Remaja Hingga Tewas di Karawang Ditangkap Kurang 24 Jam 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNPRIANGAN.COM,KARAWANG- Tiga pelaku penganiaya seorang remaja hingga meninggal di tangkap Polres Karawang, Jawa Barat.Tiga pelaku ditangkap kurang lebih dari 24 jam setelah kejadian pada Minggu (16/7/2023) malam.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy mengatakan, lokasi kejadian penganiayaan di Dusun Sukamaju II RT/001 RW/003 Desa Jatisari Kecamatan Jatisari.

Tomy menjelaskan, kejadian pada Pukul 02.00 WIB. Berawal ketika tiga pelaku melintas dan merasa di lempar batu oleh kelompok korban.

Baca juga: KESAKSIAN Orang Tua Siswa Asal Tasikmalaya saat Hari Pertama Sekolah, Menangis Karena Masalah Ini

"Kemudian lara pelaku ini berencana menyerang kelompok korban. Dua pelaku membawa senjata tajam dan satu pelaku mengawasi, " kata Tomy di Mapolres Karawang.

Sesampainya di TKP, para pelaku kemudian bertemu korban yang hendak mengisi bahan bakar minyak. Kemudian menyerang korban dengan senjata tajam.

Baca juga: VIRAL di Medsos, "Wisata Pungli" Gunung Pancar Bogor Banyak Dikeluhkan Wisatawan, Begini Kata Pemkab

"Korban mengalami luka di punggung, dada dan tangan. Yang menyebabkan korban meninggal luka di bagian dada, " kata dia.

Korban sendiri berinisial HS, masih berusia 17 tahun. Sementara para pelaku yakni RPM (21), RP (16) dan RR (17).
"Ketiga pelaku akhirnya dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) pasal 80 ayat 3 dan KHUP pasal 170 junto pasal 56 dengan hukuman 15 tahun penjara, " kata dia. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved