Kabar Baik untuk Pensiunan Bakal Dapat 4 Tunjangan Sekaligus dari Menkeu, Cair Bulan Depan

Kabar Baik untuk Pensiunan Bakal Dapat 4 Tunjangan Sekaligus dari Menkeu, Cair Bulan Depan

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani usai acara Serah Terima BMN Kementerian PUPR di Auditorium PUPR, Jakarta, Rabu (7/12/2022).(KOMPAS.com/Haryantipuspasari) 

TRIBUNPRIAMGAN.COM - Kabar terbaru datang dari para pensiunan tanah ain, yang akan mendapat tunjangan dari Kementrian Keungan (Kemnekeu) yang akan segera dicairkan bulan agustus mendatang.

Kabar semakin membuat sumringah para pegawai yang akan habis masa jabatannya tersebut, karena sesuai rencana mereka akan mendapat 4 jenis dana yang telah dibeberkan langsung Mentri Keungan, Sri Mulyani.

Sri mulyani menyebut, para golongan yang ditargetkan akan mendapat 4 tunjangan tersebut tak dipisahkan klualifikasinya, alias semua pegawai negeri sipil (PNS) yang telah pensiun, tanpa terkecuali.

Baca juga: Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun Sesuai Revisi RUU ASN, Begini Penjelasan Menpan RB

Beradasarkan peraturan pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019, yang mengatur tentang Besaran uang gaji pokok pegawai negeri sipil yang sudah pensiun akan ada nominal berbeda yang akan diterima sesuai golongan masing-masing, yakni I II III IV.

Berikut besarannya:

  • Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
  • Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
  • Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
  • Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
  • Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
  • Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.

Baca juga: Bakal Ada PPPK Part Time dengan Tunjangan Pensiun Tahun Ini? Begini Kata Menpan RB

  • Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
  • Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
  • Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
  • Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
  • Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
  • Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.

Baca juga: Bakal Ada PPPK Part Time dengan Tunjangan Pensiun Tahun Ini? Begini Kata Menpan RB

  • Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
  • Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
  • Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
  • Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
  • Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023: Syarat, Besaran Gaji, dan Tunjangan

Selain, itu, bukan hanya gaji pokok yang akan diterima melainkan pemerintah juga akan sediakan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, serta tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Adapun tunjangan berupa bahan pangan pokok yakni beras yang akan diungakan senilai 10 Kg.

itu dia informasi mengenai tunjangan para pensiunan yang akan di bagi menjadi 4 kategori dengan nominal yang berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved