Anas Urbaningrum Resmi Ketua Umum PKN
BREAKING NEWS- SAH, Anas Urbaningrum Resmi Jadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara
Breaking News, Anas Urbaningrum secara resmi ditetapkan menjadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) periode 2023-2028.
TRIBUNPRIANGAN.COM - Breaking News, Anas Urbaningrum secara resmi ditetapkan menjadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) periode 2023-2028.
Hal tersebut diputuskan dalam musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (14/7/2023) malam.
"Memutuskan menetapkan keputusan munaslub PKN ketentuan peralihan Partai Kebangkitan Nusantara. Satu, Munaslub telah memilih dan menetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum PKN 2023-2028," ujar pimpinan sidang usai menggelar munaslub.
Baca juga: HARI INI, Anas Urbaningrum akan Pidato Politik di Monas, Buka-bukaan Bahas Soal Kasus Hambalang
Baca juga: BREAKING NEWS- Gede Pasek Serahkan Jabatan Ketua Umum PKN ke Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum akhirnya terpilih menjadi ketua umum secara aklamasi menggantikan I Gede Pasek Suardika yang sebelumnya memimpin PKN.
Untuk diketahui, seusai ditetapkan sebagai ketua umum PKN, Anas diberikan kartu tanda anggota (KTA) partai. KTA diberikan langsung oleh Gede Pasek.
I Gede Pasek sebelumnya mengungkapkan, dirinya akan mengabdikan diri untuk membersihkan nama Anas Urbaningrum dari kasus korupsi Hambalang.
Baca juga: HARI INI, Anas Urbaningrum akan Pidato Politik di Monas, Buka-bukaan Bahas Soal Kasus Hambalang
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Murni, Tegaskan Bakal Kembali Terjun ke Dunia Politik
Pasek menyerahkan secara sukarela jabatan ketua umum PKB kepada Anas Urbaningrum dalam munaslub.
"Setelah saya tidak lagi menjadi ketua umum, saya akan mengabdikan diri membersihkan nama Mas Anas," ujar Pasek dalam sambutannya di acara pembukaan munaslub PKN.
Baca juga: HARI INI, Anas Urbaningrum akan Pidato Politik di Monas, Buka-bukaan Bahas Soal Kasus Hambalang
Baca juga: Usai Ziarah Makam Tokoh Bangsa, Anas Urbaningrum Tiba-tiba Temui Akbar Tanjung, Ada Apa?
Pasek menegaskan, Anas Urbaningrum merupakan korban kriminalisasi dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Hal tersebut terbukti dari putusan peninjauan kembali alias PK di Mahkamah Agung yang menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti melakukan korupsi proyek Hambalang.
Menurut Pasek, Anas Urbaningrum harus dipulihkan nama baiknya dari status terpidana kasus korupsi Hambalang.
Baca juga: HARI INI, Anas Urbaningrum akan Pidato Politik di Monas, Buka-bukaan Bahas Soal Kasus Hambalang
Baca juga: BREAKING NEWS- Gede Pasek Serahkan Jabatan Ketua Umum PKN ke Anas Urbaningrum
Hal tersebut akan dilakukan Anas dan dirinya setalah Anas resmi menjadi ketua umum PKN.
Anas Urbaningrum merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Anas telah dinyatakan bebas murni pada 10 Juli 2023 lalu.
Dalam kasus korupsi Hambalang tersebut, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan tingkat pertama. Anas juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan US$ 5,2 juta.
Baca juga: HARI INI, Anas Urbaningrum akan Pidato Politik di Monas, Buka-bukaan Bahas Soal Kasus Hambalang
Baca juga: Usai Ziarah Makam Tokoh Bangsa, Anas Urbaningrum Tiba-tiba Temui Akbar Tanjung, Ada Apa?
Kemudian, AnasĀ mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hakim memutuskan hukuman Anas berkurang menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Pada tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Baca juga: HARI INI, Anas Urbaningrum akan Pidato Politik di Monas, Buka-bukaan Bahas Soal Kasus Hambalang
Baca juga: BREAKING NEWS- Gede Pasek Serahkan Jabatan Ketua Umum PKN ke Anas Urbaningrum
Anas pun kembali mencari keadilan dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA memutuskan hukuman penjara Anas dikurangi menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan US$ 5.261.070 serta hak politiknya dicabut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.