Senin, 18 Mei 2026

DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Perda P2APBD Tahun Anggaran 2022

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menetapkan peraturan daerah (Perda) Pertanggung jawaban

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: bisnistribunjabar
Istimewa
DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Perda P2APBD Tahun Anggaran 2022 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menetapkan peraturan daerah (Perda) Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2022.

Penetapan Perda P2APBD tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran pada Kamis 13 Juli 2023.

2 DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Perda P2APBD Tahun Anggaran 2022
DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Perda P2APBD Tahun Anggaran 2022

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin mengatakan, penetapan Perda P2APBD tersebut merupakan rangkaian akhir dari APBD tahun anggaran 2022.

Yakni mulai dari KUA-PPAS, RAPBD, APBD, LKPJ dan diakhiri dengan penetapan Perda.

Ada beberapa catatan dari penetapan Perda tersebut yang di antaranya terkait LHP BPK yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Artinya, penyajian laporan keuangan masih sesuai peraturan perundang-undangan, tapi dengan berbagai catatan," ujar Asep seusai penetapan Perda P2APBD.

Menurutnya, hal tersebut harus menjadi pembahasan bersama untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Tujuannya, agar Pemda Pangandaran bisa mempertahankan predikat WDP dan lebih bagusnya kembali menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam LHP BPK ini bukan hanya soal keuangan saja, tapi ada juga tentang aset. Seperti, terkait tentang Kartu Inventaris Barang (KIB) pertanahan, aset dan lain-lainnya yang harus dirapihkan kembali.

"KIB itu penting, karena berpengaruh pada laporan dan BPK tentunya mempertanyakan pencatatan aset," katanya.

Kemudian yang menjadi catatan selanjutnya yaitu MoU atau kerjasama dengan pihak ketiga. Di antaranya penggunaan program Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) jasa pariwisata.

Jelas, dari pembahasan tersebut diambil kesimpulan. Bahwa, segala persoalan pada tahun anggaran 2022 harus diselesaikan pada APBD perubahan 2023.

"Kalau masih kurang, berarti di APBD tahun 2024. Intinya, permasalahan yang dulu jangan sampai terulang kembali dan harus segera diselesaikan," ucap Asep.

Selain itu, Pemda Pangandaran didorong untuk segera membuat Road Map upaya penyehatan APBD. Pada intinya, membuat skema penyehatan APBD dari tahun 2022 lalu dan harus dilakukan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved