CPNS 2023
45 Instansi Daerah dan 6 dari Pusat Belum Ajukan Kebutuhan Formasi CPNS 2023, Berikut Daftarnya
6 Instansi Pusat dan 45 Daerah Belum Ajukan Kebutuhan Formasi saat Perilisan Jadwal CPNS PDF Sebentar Lagi
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera tiba selang beberapa bulan kedeapn.
Dalam pelaksanaannya, jadwal ini akan berupa skema dokumen PDF yang dijadwalkan akan segera rilis dalam waktu dekat.
Namun, kabar mengenai instansi mana saja yang belum mengajukan kebutuhan formasi ke pusat, masih terus menjadi pertanyaan banyak pihak terutama mereka yang akan mengikuti seleksi nasional tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) sendiri sudah memberi bocoran terkait rencana jadwal CPNS 2023 ini.
Meski demikian, bocoran tersebut masih belum dirincikan lebih jauh.
Baca juga: SEGERA CEK, 8 Contoh Soal CPNS Bagian TIU Lengkap Beserta Kunci Jawabannya
Akan tetapi, rencana perilisan jadwal telah sampai kepada presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2023 lalu.
Selain itu, Kemenpan-RB meyakinkan bahwa jadwal CPNS 2023 akan diumumkan jika formasi CPNS 2023 sudah ditetapkan secara resmi.
Sebab saat ini pihaknya masih dalam tahap penghitungan kebutuhan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2023.
Dikutip dari TribunGayo pada Jumat, (14/7/2023) jumlah instansi yang hingga saat ini belum juga mengajukan kebutuhan formasinya, adalah sebanyak 51 instansi.
45 berasal dari beberapa instansi daerah dan sisanya adalah instansi pusat.
Baca juga: Berikut Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Calon Peserta Wajib Tahu Supaya Bisa Lulus
6 Instansi Pusat Tak Usulkan Kebutuhan Formasi CPNS 2023 dan PPPK
Kementerian PANRB telah menetapkan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK dari instansi pusat hingga daerah.
Penetapan kebutuhan ASN yang meliputi CPNS 2023 dan PPPK ini dirincikan dari beberapa formasi jabatan.
Adapun formasi jabatan yang dirincikan dalam kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK yaitu Tenaga Guru, Dosen, Tenaga kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya.
Namun masih ada 6 instansi pusat belum mengusulkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS 2023 dan PPPK hingga saat ini.
Baca juga: CPNS 2023: Syarat, Formasi, dan Tahapan Seleksi untuk Instansi Kemenkumham RI
Per 10 Mei 2023 usulan kebutuhan ASN PPPK dan CPNS 2023 instansi pusat maupun daerah belum memenuhi kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
Total ada kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut mencapai 1.030.751 lowongan.
Dengan tersedianya 1 juta lebih formasi CPNS 2023 dan PPPK dapat dimanfaatkan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mengusulkan kebutuhannya.
Hal ini penting untuk penetapan jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK nantinya berdasarkan usulan kebutuhan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk pemerintah pusat sendiri terdapat 6 instansi yang belum mengusulkan formasi CPNS 2023 dan PPPK, diantaranya yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi
2. Badan Standardisasi Nasional
3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
4. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
6. Ombudsman Republik Indonesia
Baca juga: SEGERA SIMAK, 60 Contoh Soal SKD CPNS 2023 TIU, TKP, TWK, Lengkap Beserta Kunci Jawabannya
45 instansi daerah yang belum usulkan formasi PPPK 2023
Selain pusat, Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Alex Denni, pada rapat kerja Komisi X DPR RI Rabu (24/5/2023), menyebutkan bahwa usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK dari pemerintah daerah belum memenuhi kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB, diantaranya :
1. Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
2. Pemerintah Kab. Karo
3 Pemerintah Kab. Padang Lawas
4. Pemerintah Kab. Nias Barat
5. Pemerintah Kota Binjai 6. Pemerintah Kota Pematang Siantar
7 Pemerintah Kota Tanjung Balai
8. Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
9. Pemerintah Kab. Seluma
10. Pemerintah Kota Bengkulu
11. Pemerintah Kab. Lampung Utara
12. Pemerintah Kab. Tulang Bawang
13. Pemerintah Kob. Tulang Bawang Barat
14. Pemerintah Kota Bekasi
15. Pemerintah Provinsi Banten
16. Pemerintah Kab. Bondowoso
17. Pemerintah Kab. Sambos
18. Pemerintah Kab. Melawi
19. Pemerintah Kab Pulang Pisau
20. Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
21. Pemerintah Kab. Berau
22. Pemerintah Kab. Gorontalo
Baca juga: Kabar Gembira! 18 Jurusan Ini Punya Peluang Besar Lolos CPNS 2023, Ada Formasi Kejaksaan
23. Pemerintah Kab. Poso
24. Pemerintah Kab. Takalar
25. Pemerintah Kota Palopo
26. Pemerintah Kab. Muna Barat
27. Pemerintah Kab. Gianyar
28. Pemerintah Provinsi Papua
29. Pemerintah Kab. Puncak Jaya
30. Pemerintah Kab. Panial
31. Pemerintah Kab. Yahukimo
32 Pemerintah Kab, Tolikara
33. Pemerintah Kab. Sarmi
34 Pemerintah Kab. Waropen
35. Pemerintah Kab. Supiori
36.Pemerintah Kab. Lanny Jaya
37. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya
38. Pemerintah Kab. Yalimo
39. Pemerintah Kob. Nduga 000
40. Pemerintah Kota Jayapura
41. Pemerintah Kab. Mamuju
42. Pemerintah Provinsi Papua Selatan
43. Pemerintah Provinsi Papua Tenga
44. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
45. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Berikut Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Calon Peserta Wajib Tahu Supaya Bisa Lulus |
![]() |
---|
SEGERA CATAT, 8 Contoh Soal CPNS Bagian TIU Lengkap Beserta Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
CPNS 2023: Syarat, Formasi, dan Tahapan Seleksi untuk Instansi Kemenkumham RI |
![]() |
---|
SEGERA SIMAK, 60 Contoh Soal SKD CPNS 2023 TIU, TKP, TWK, Lengkap Beserta Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.