CPNS 2023
Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun Sesuai Revisi RUU ASN, Begini Penjelasan Menpan RB
Pemerintah tengah membahas rencana pemberian pensiun bagi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah tengah membahas rencana pemberian tunjangan pensiun bagi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana baru tersebut akan dimuat dalam draf RUU ASN yang sedang dalam proses pengesahan.
"Di sini kita bahas bagaimana teman-teman honorer non-ASN ke depan juga bisa dapat pensiun," ujar Menpan RB, Azwar Anas saat ditemui di DPR RI, dikutip Selasa (12/7/2023).
Anas mengungkapkan, keputusan tersebut amat penting bagi mereka yang selama ini hanya bisa bergelut dalam ranah honorer.
Dengan begitu, mereka juga bisa merasakan hal yang sama meski tak mengeyam status PSN.
"Ini penting sehingga dengan begitu mereka misalnya yang sudah bekerja dia akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam undang-undang (ASN) ini," paparnya.
Dia juga mengaskan dalam kesempatan tersebut, bahwa RUU ASN ini akan menjamin kepastian teman-teman honorer untuk tetap bekerja.
Baca juga: Benarkah Honorer Usia Lanjut Bakal Diangkat Jadi PPPK Part Time Bukan PNS? Begini Penjelasannya
Hal ini tentunya sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa penghapusan tenaga honorer kelak tidak akan berbuntut pada PHK massal dan pembengkakan anggaran.
"Tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," kata Anas.
Dengna demikian, pemerintah telah menyiapkan jabatan baru yakni PPPK part time atau paruh waktu yang diharapkan ketakutan akan PHK massal dapat diredam.
Adapun DPR dan pemerintah telah menyepakati pengamanan bagi 2,4 juta pegawai honorer ini.
Kendati demikian, Anas mengaku bahwa pembahasan mengenai gaji dan skema peralihan status belum dibahas lebih lanjut.
Sambil menunggu RUU ASN disahkan, pemerintah akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu ini karena pembahasannya akan dimulai tahun 2024.
"Kalau nanti gak ada anggarannya kan gak bisa digaji nanti jadi masalah," tambah Anas.
Baca juga: Bakal Ada PPPK Part Time dengan Tunjangan Pensiun Tahun Ini? Begini Kata Menpan RB
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mempunyai komitmen memperjuangkan nasib honorer yang sudah lama mengabdi agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Komitmen tersebut bukan tanpa alasan yang jelas, pasalnya hal ini diputuskan berdasrakan Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang memuat pasal yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PNS.
Bahkan, di salah satu pasal RUU ASN versi usulan DPR terkait hal tersebut menggunakan frasa “wajib diangkat menjadi PNS secara langsung”.
Adapun beberapa ketentuan yang dirancang melalui refisi UU ASN yang dikutip dari situr resmi DPR RI, diantaranya :
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Baca juga: CPNS 2023: Syarat, Formasi, dan Tahapan Seleksi untuk Instansi Kemenkumham RI
Namun demikian, perencanaan revisi tersebut tak terlepas dari pro dan kontranya.
Pasalnya, pada pembahasan RUU ASN di tingkat Panja RUU Pemerintah menolak usulan DPR agar tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP), dan mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal tersebut diketahui sudah beberapa kali ditolak pemerintah, termasuk MenPAN_RB Azwar Anas, yang mengatakan penyelesaian masalah honorer akan dicarikan solusi jalan tengah, yakni tidak terjadi PHK massal per November 2023.
Namun di sisi lain tidak membenani keuangan negara Sejumlah pihak, terutama para honorer tua, merasa heran dengan dalih anggaran.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Bakal Ada PPPK Part Time dengan Tunjangan Pensiun Tahun Ini? Begini Kata Menpan RB |
![]() |
---|
CPNS 2023: Syarat, Formasi, dan Tahapan Seleksi untuk Instansi Kemenkumham RI |
![]() |
---|
Kabar Gembira! 18 Jurusan Ini Punya Peluang Besar Lolos CPNS 2023, Ada Formasi Kejaksaan |
![]() |
---|
Seleksi CPNS dan PPPK Siap Diserang Fresh Graduate, Bagaimana dengan Honorer? Ini Kata ManPAN-RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.