PPDB 2023

Jadwal Daftar Ulang Beserta Link PPDB Tahap 2 Jabar, Segera Simak Ketentuan Dokumen Lanjutannya

kali ini para siswa yang dinyatakan lolos dalam tahap tersebut, harus melakukan verifikasi ulang data.

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
ppdb.jabarprov.go.id
PPDB Jawa Barat (ppdb.jabarprov.go.id) 

Berdasarkan lampiran SOP PPDB Jabar 2023, berikut ini pedoman daftar ulang dalam PPDB Jabar tahun ini:

  1. Daftar ulang dilakukan secara daring atau melalui media sosial WhatsApp yang mudah diakses seluruh peserta didik yang diterima dan dicantumkan di SOP PPDB sekolah yang diunggah di situs PPDB.
  2. Siswa yang diterima wajib daftar ulang, jika tidak maka dianggap mengundurkan diri. Bagi yang tidak daftar ulang pada tanggal yang ditetapkan, wajib menyerahkan informasi tertulis yang ditandatangani orang tua kepada pihak sekolah. Surat tersebut selambat-lambatnya diterima pada hari terakhir daftar ulang.
  3. Syarat daftar ulang secara daring disesuaikan dengan petunjuk daftar ulang pada SOP sekolah penerima. Informasinya bisa dilihat pada website PPDB.
  4. Apabila daftar ulang secara daring menemui kendala, maka dapat dilakukan secara luring dengan cara:
  • Menunjukkan bukti pendaftaran asli dalam bentuk cetak yang didapat dari laman PPDB saat melakukan pendaftaran online.
  • Menunjukkan bukti tanda diterima dalam bentuk cetak yang didapat dari situs PPDB setelah pengumuman.
  • Membawa fotokopi semua dokumen persyaratan yang ditentukan satuan pendidikan yang menerima.
  • Menunjukkan dokumen syarat asli.

Baca juga: PPDB Jabar 2023 Tahap 2: Jadwal, Link, Syarat, dan Tata Cara Pendaftaran untuk Jalur Zonasi SMA/SMK

Demikian jadwal ketentuan daftar ulang PPDB Jabar 2023, yang bisa diikuti, segeralah melakukan ferifikasi data ulang yah dan jangan sampai terlambat dan dinyatakan gugur.

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved