Ridwan Kamil Dukung Kemenag Bekukan Izin hingga Bubarkan Al-Zaytun
Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan, proses pembekuan hingga pembubaran ini dapat dilakukan jika sudah ada kajian.
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, mendukung Kementerian Agama (Kemenag) yang akan membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.
"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan. Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).
Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan, proses pembekuan hingga pembubaran ini dapat dilakukan jika sudah ada kajian.
Baca juga: MUI Diminta Jadi Saksi Ahli dalam Kasus Ajaran Menyimpang oleh Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang
Baca juga: Calon Santri Pondok Pesantren Al-Zaytun Dikenakan Biaya Pendidikan dengan Dollar Amerika
Sebab, kata dia, banyak pelajar di Al-Zaytun yang harus dipikirkan masa depannya serta aset berupa lahan 1.200 hektare yang dimiliki Al-Zaytun saat ini.
"Harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya. Jadi, penyelesaian Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama akan membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan aliran sesat.
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, Kementeriannya dan ormas Islam sedang melakukan kajian terhadap ponpes itu.
"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Anna.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kompleks-Ponpes-Al-Zaytun-Indramayu.jpg)