Parkir Liar di Zona Terlarang
BREAKING NEWS- 10 Unit Mobil di Cimahi Digembok Petugas Gabungan, Ada Apa?
Sedikitnya 10 kendaraan roda empat digembok petugas gabungan karena para pengemudinya melakukan parkir liar di sejumlah titik zona terlarang
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Hilman Kamaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Sedikitnya 10 kendaraan roda empat digembok petugas gabungan karena para pengemudinya melakukan parkir liar di sejumlah titik zona terlarang di Kota Cimahi, Selasa (27/6/2023).
Kendaraan yang didominasi mobil pribadi dan mobil truk itu digembok saat petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama aparat kepolisian, dan TNI mengadakan Operasi Penegakkan Hukum (Gakkum) Parkir.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi mengatakan, 10 unit kendaraan tersebut digembok saat parkir liar di Jalan Mahar Martanegara, Jalan HMS Mintaredja, Jalan Sudirman, Jalan Sriwijaya, dan Jalan Stasiun.
Baca juga: Rokok Kretek Filter Sumbang Inflasi Kota Tasikmalaya, Begini Kata Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya
"Di titik itu memang masih ditemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, terhadap kendaraan tersebut, tadi ada 10 kendaraan yang kami tindak dengan penggembokan," ujarnya di Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (27/6/2023).
Sebelum menggembok kendaraan yang melanggar itu, pihaknya sudah menunggu para pengemudinya, namun setelah ditunggu beberapa menit mereka tidak muncul.
"Jadi karena tidak muncul, sehingga kita gembok, nanti pemilik kendaraan harus melapor ke kantor Dishub Kota Cimahi kalau gembok ingin dibuka kembali," kata Nur Effendi.
Baca juga: Ancam Unjuk Rasa, Pedagang Pasar Baru Kota Bandung Tuntut ke Pemkot, Perumda hingga Pengelola Begini
Ia mengatakan, para pengendara yang melakukan parkir liar itu memang harus ditindak karena perbuatannya bisa pemicu kemacetan di sejumlah titik Kota Cimahi.
"Kita tindak karena sampai saat ini masih banyak pelanggaran (parkir liar), terutama di titik tertentu meski sudah dipasang rambu dilarang parkir, ditambah marka jalan juga," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS- Harga Cabai Tanjung Merah di Cimahi Melonjak hingga Rp100 Ribu Per Kilogram
Atas hal tersebut, pihaknya meminta ada kesadaran dari masyarakat terkait kepatuhan parkir itu agar arus lalu lintas di Kota Cimahi tidak semakin macet.
"Tidak mungkin petugas harus menunggu setiap saat, jadi butuh kesadaran masyarakat untuk taat aturan. Rambu dan marka sudah ada, ayo sama-sama tertib agar arus lalu lintas di Kota Cimahi lancar," kata Nur Effendi.
Foto Istimewa/Dishub Kota Cimahi : Petugas gabungan saat menggembok mobil yang parkir liar, Selasa (27/6/2023)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.