Cerita di Balik Julukan Dadang Buaya Asal Garut, Disematkan karena Jago Hal Ini saat Jadi Nelayan
Dadang Sumarna atau biasa dipanggil Dadang Buaya menceritakan awal mula dirinya disebut Dadang Buaya.
Editor:
Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Dadang Sumarna alias Dadang Buaya (kiri berpeci hitam) dan Yusuf saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Garut dalam pelimpahan kasus pernganiayaan yang melibatkan keduanya, Kamis (22/6/2023).
Berstatus sebagai tahanan kejaksanaan, Dadang dipindahkan dari sel tahanan Polres Garut ke Rutan Klas IIB Garut.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara oleh tim penuntut umum, Dadang bersama Yusuf dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ancaman hukuman 9 tahun.
Dalam pelimpahan tersebut, pihaknya juga menerima empat alat bukti, yaitu pakaian korban dan sebilah pisau dengan panjang 30 cm milik tersangka.
"Jangka 20 hari ke depan akan dilimpahkan penanganannya ke pengadilan untuk dipersidangkan," ungkapnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.