Ditangkap Lagi! Residivis Maling di Garut Tak Pernah Kapok, Kali Ini Bobol Toko

Entah nyali apa yang dimiliki oleh D, seorang residivis pencurian di Garut yang tidak pernah kapok

Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/Sidqi Al ghifari
Residivis di Garut tak kapok kembali dipenjara akibat melakukan kembali aksi pencurian 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Entah nyali apa yang dimiliki oleh D, seorang residivis pencurian di Garut yang tidak pernah kapok menjalankan kembali aksinya itu.

Kini dia ditangkap lagi polisi, setelah membobol sebuah toko lalu menggasak uang hingga puluhan juta rupiah di Kampung Cibueuk, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Kamis 15 Juni 2023 malam.

Berdasarkan laporan yang diterima dari pihak kepolisian, D mencuri uang tunai Rp.10 juta dan barang-barang jualan lain seperti rokok dengan total kerugian korban mencapai Rp.22 juta.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku melakukan aksinya itu dengan membobol pintu toko.

"D merupakan seorang residivis, ini adalah perbuatan dia yang kesekian kalinya," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Senin (19/6/2023).

Ia menuturkan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Caringin.

Setelah itu serangkaian penyelidikan dilakukan untuk menangkap D. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya bisa membekuk D lalu kembali menjebloskannya ke penjara.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, identitasnya diketahui kemudian dia berhasil kami tangkap," ucapnya.

Pria yang memiliki tato bergambar bunga di rasanya itu, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved