715 Ekor Hewan di Ciamis Dinyatakan Tidak Layak Kurban
Hasil Pemeriksaan Ante Mortem oleh Disnakan Ciamis Ada 715 Ekor Hewan Tidak Layak Kurban
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Sebanyak 715 ekor hewan tidak layak dijadikan hewan kurban ditemukan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis berdasarkan hasil pemeriksaan ante mortem.
Pemeriksaan ante mortem adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap hewan kurban sebelum disembelih, sedangkan post mortem adalah pemeriksaan pada hewan kurban pasca disembelih.
Berdasarkan rekapitulasi data yang dihimpun Disnakan Ciamis per 15 Juni 2023, jumlah ternak yang diperiksa dalam tahap pemeriksaan ante mortem adalah sebanyak 2.934 ekor.
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Rumah Ibu Hamil di Cijeungjing Ciamis, Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Jumlah tersebut terdiri dari 1465 ekor sapi, 836 ekor kambing, dan 93 ekor domba, yang tersebar di 27 Kecamatan se-Kabupaten Ciamis.
Namun terdapat hewan dari jumlah tersebut, yang dinyatakan tidak lolos dari pemeriksaan ante mortem atau tidak layak kurban.
Berikut rinciannya hasil pemeriksaan ante mortem:
- Total Sapi yang diperiksa: 1465 ekor
Sapi yang lolos pemeriksaan: 1090 ekor
Sapi yang tidak lolos pemeriksaan: 375 ekor - Total Kambing yang diperiksa: 93 ekor
Kambing yang lolos pemeriksaan: 65 ekor
Kambing yang tidak lolos pemeriksaan: 28 ekor - Total Domba yang diperiksa: 836 ekor
Domba yang lolos pemeriksaan: 524 ekor
Domba yang tidak lolos pemeriksaan: 312 ekor
Disnakan Ciamis berencana akan melaksanakan pemeriksaan ante mortem kepada seluruh hewan kurban sampai 28 Juni.
Sementara pemeriksaan post mortem akan dilaksanakan pada 29 Juni sampai 2 Juli 2023.
Baca juga: 375 Ekor Sapi di Ciamis Tidak Memenuhi Syarat Jadi Sapi Kurban
Selain itu, Disnakan Ciamis juga menyampaikan rekapitulasi data kasus LSD atau Lumpy Skin Disease yang merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus dari keluarga Poxviridae.
Penyakit ini ditandai dengan munculnya benjolan pada kulit sapi, terutama pada bagian leher, punggung, dan perut.
Hasil pemeriksaan penyakit LSD pada hewan kurban di 19 kandang yang tersebar di Kabupaten Ciamis, yakni di Kecamatan Cimaragas, Ciamis, Tambaksari, Rancah, Rajadesa, Baregbeg, Cipaku, Cijeungjing, Kawali, dan Pamarican, terdapat 73 ekor sapi yang terinfeksi virus LSD sehingga harus mendapatkan perawatan lebih lanjut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.