Berita Viral

Viral, Aksi Tak Terpuji 2 Remaja yang Melempari Kereta Api dengan Batu di Cikampek, Ini Kronologinya

Viral, Video Remaja di Cikampek Lempari Kereta dengan Batu, Pelaku Kini Diburu Polisi

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Viral, Remaja di Cikampek Lempari Kereta dengan Batu, Pelaku Kini Diburu Polisi (Instagram/@kabar_bandungraya) 

Baca juga: VIRAL, 2 Wanita Asik Berjoget Pakai Seragam Polri Tanpa Celana, Warganet: Hargai Dong Seragamnya!

Menurutnya, jajaran Polsek Cikampek masih dalam tahap penyelidikan dan melakukan investigasi untuk mencari pelaku pelemparan.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.

"Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta pun meningkatkan patroli sekaligus sosialisasi bagi warga agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api," lanjut Feni.

Feni menegaskan, aksi pelemperan terhadap KA dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Baca juga: Viral, Potret Rusa Tengah Asyik Melahap Seekor Ular, Ini Penjelasan Pakar Hewan

Adapun keterangan dalam UUD menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, dalam pasal yang sama ayat (2) menyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," jelas Feni.

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved