Berita Viral

Viral, Aksi Tak Terpuji 2 Remaja yang Melempari Kereta Api dengan Batu di Cikampek, Ini Kronologinya

Viral, Video Remaja di Cikampek Lempari Kereta dengan Batu, Pelaku Kini Diburu Polisi

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Viral, Remaja di Cikampek Lempari Kereta dengan Batu, Pelaku Kini Diburu Polisi (Instagram/@kabar_bandungraya) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Sebuah video memeperlihatkan tingkah tak patutu dicontoh oleh beberapa remaja, viral di medai sosial, belum lama ini.

Pasalnya, remaja yang berjumlah dua orang tersebut kedapatan tengah melakukan aksi konyol dnegan melempari Kereta Api yang sedang melintas dengan batu.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @kabar_bandungraya pada Rabu (14/6/2023) tersebut sontak viral  dan tuai kegeraman warganet.

"Kudu merasakan sel tahanan ni. Seorang remaja melempar kereta api yang sedang melintas menggunakan batu," demikian keterangan yang tertulis pada unggahan.

Adapun diketahui, kejadian tersebut terjadi di Cikampek, Jawa Barat.

Baca juga: Viral, Oknum Polisi Lalu Lintas Terekam Kamera sedang Berusaha Terima Cuan dari Pengendara di Tol

Belum diketahui pasti motif apa yang mendasari para anak dibawah umur tersebut melakukan hal nekat tersebut.

Ahmad Zulfikri (15) perekam kejadian tersebut mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Cikampek, Jawa Barat pada Selasa (13/6/2023) pukul 15.30 WIB.

Dimana saat itu, dia sedang hunting video bersama komunitas pencinta kereta api.

"Pas saya lagi merekam video kereta, ada seorang anak yang bermain di tepi rel sambil melempari kereta dengan batu," katanya, Kamis (15/6/2023).

Zulfikri menjelaskan, kereta api yang dilempari batu adalah kereta api Argo Cheribon.

Baca juga: Viral, Perangkat Tempat Fotocopy Dikurung, Netizen: Komputernya Lagi Kena Kasus Jadi Dipenjara

PT KAI lapor Polsek Cikampek

Dikutip dari Kompas.com, Pelaksana Harian Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih membenarkan adanya peristiwa pelemparan terhadap Kereta Api (KA) Argo Cheribon.

Aksi pelemparan batu KA Argo Cheribon oleh remaja terjadi di jalur KA tepatnya di Km 82+700 antara Stasiun Dawuhan dan Stasiun Cikampek.

Terkait pelemparan tersebut, KAI Daop 1 telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

"PT KAI Daop 1 Jakarta telah melaporkan tindakan vandalisme pelemparan baru terhadap kereta api tersebut kepada Polsek Cikampek untuk dilakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan," ujar Feni.

Baca juga: VIRAL, 2 Wanita Asik Berjoget Pakai Seragam Polri Tanpa Celana, Warganet: Hargai Dong Seragamnya!

Menurutnya, jajaran Polsek Cikampek masih dalam tahap penyelidikan dan melakukan investigasi untuk mencari pelaku pelemparan.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.

"Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta pun meningkatkan patroli sekaligus sosialisasi bagi warga agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api," lanjut Feni.

Feni menegaskan, aksi pelemperan terhadap KA dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Baca juga: Viral, Potret Rusa Tengah Asyik Melahap Seekor Ular, Ini Penjelasan Pakar Hewan

Adapun keterangan dalam UUD menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, dalam pasal yang sama ayat (2) menyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," jelas Feni.

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved