Jadwal SIM Keliling di Tasikmalaya
SEGERA CATAT, Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tasikmalaya Hari Ini, Ada di Alun-alun Cikatomas
Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hari ini pada Kamis (15/6/2023).
Perlu diketahui, jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Polda Jabar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digelar setiap hari kecuali hari minggu dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Polda Jabar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sebaiknya mengetahui jadwal serta persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Baca juga: BEJAT, Tak Rela Anaknya Pacaran, Ayah Kandung di Baregbeg Ciamis Tega Rudapaksa Anak hingga Hamil
Jadwal SIM keliling Kabupaten Tasikmalaya pada hari ini, terdapat di Alun-alun Cikatomas, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Waktu pelayanan SIM keliling Kabupaten Tasikmalaya ini dimulai pada 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Sebagai catatan, diharapkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berikut fotokopinya sebanyak minimal 4 lembar.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Diiming-imingi Uang Jajan, Suy Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil
Perlu diketahui juga, bahwa lokasi dan waktu pelayanan SIM keliling Polres Tasikmalaya Polda Jabar ini dapat berubah secara tiba-tiba.
Sebagai tambahan, tilang manual sudah diberlakukan kembali di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (1/6/2023) lalu.
Mengenai hal tersebut, AKP Abdhi Hendriyatna selaku Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), tengah bersiap memberlakukan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: UPDATE BMKG Prakirakan Cuaca Cerah Berawan Sepanjang Hari Ini di Kabupaten Tasikmalaya
“Adapun sasaran tilang manual sebanyak 13 pelanggaran. Di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm,” lengkap Abdhi kepada TribunPriangan.com
"Sasaran selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah," lanjutnya.
Sasaran tilang manual lainnya, tambah Abdhi, yakni pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overload dan over-dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu, serta tidak menggunakan safety belt.
Baca juga: UPDATE Prakiraan Cuaca di Kabupaten Ciamis Hari Ini 15 Juni 2023, Berawan Mendominasi Mulai Pagi
Sementara itu, sasaran pelanggaran yang akan dilakukan tilang manual tersebut, merupakan pelanggaran yang sekiranya akan menimbulkan fatalitas kecelakaan, ataupun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan.
“Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan dirinya sendiri atau pengendara lain," pungkas Abdhi. (*)
17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Tergusur Tol Geta, Ini Nama Desanya |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Napoli vs Pisa, Liga Italia Dini Hari, Adu Tajam Lucca dan Nzola |
![]() |
---|
Baru Saja Baru Gempa Terkini di Jawa Barat Mengguncang Bekasi, BMKG: Pusat Gempa di Darat |
![]() |
---|
6 Jabatan yang Bisa Dilamar Usia 40 Tahun di Seleksi CPNS 2026 Tahun Depan, Peluang Terbuka Lebar! |
![]() |
---|
46 Kali Gempa Terkini di Jawa Barat Mengguncang Sukabumi dan Bogor, Sekali di Garut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.