Tetap Ngeyel Walau Diwarning Bareskrim Sejak 2019, Pengelola Tambang Ilegal di Garut Jadi Tersangka
Tetap ngeyel meski sudah diwarning Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, dua orang warga Garut pengelola tambang pasir ilegal jadi tersangka
Editor:
Machmud Mubarok
TRIBUN JABAR / SIDQI AL GHIFARI
Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penutupan tambang ilegal di Banyuresmi Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (13/6/2023).
Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp. 100 miliar.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kasus tersebut akan ditangani oleh penyidik dari Polres Garut.
Pihaknya mengingatkan tidak akan segan melakukan penutupan tambang pasir dan batu yang terindikasi ilegal di Garut.
"Bareskrim dan Polda Jabar akan melakukan asistensi dan mengawal penyidikan oleh penyidikan Polres Garut, saya bertanggung jawab dengan apa yang kami laksanakan dan kami tidak akan main-main," ujarnya. (*)
Baca berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.