Pria di Blitar Sebar Video Syur Mantan
Tak Terima Diputus, Pemuda Asal Blitar Tega Sebar Video Syur Mantan, Pelaku Diringkus di Jogjakarta
Sosok pemuda tanggung berinisial Rafi (22) nekat menyebarkan konten negatif berupa foto dan video milik sang mantan pacar.
|
Penulis: Dwi Yansetyo Nugroho | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunKaltim.com
Ilustrasi video asusila. Tak Terima Diputus, Pemuda di Blitar Tega Sebar Video Syur Mantan
Setelah itu, laporan tersebut kita tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," kata Syabain pada Minggu (11/6/2023).
Pelaku ditangkap di salah satu hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (23/5/2023) malam.
Baca juga: BEJAT, Diimingi Password WiFi, Warga Blitar Cabuli 2 Gadis di Bawah Umur, Begini Kronologinya
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP yang digunakan pelaku untuk menyebar foto dan video syur korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-video-asusila.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.