Kasus Pencabulan di Blitar

BEJAT, Diimingi Password WiFi, Warga Blitar Cabuli 2 Gadis di Bawah Umur, Begini Kronologinya

Seorang pria berinisial IM (36) warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga melakukan tindakan asusila terhadap 2 gadis di bawah umur.

|
dokumentasi tribun
Ilustrasi Pencabulan. BEJAT, Diimingi Password WiFi, Warga Blitar Cabuli 2 Gadis di Bawah Umu 

TRIBUNPRIANGAN.COM- Sungguh kejam aksi nekat pria berinisial IM (36) warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur ini.

Bagaimana tidak, IM diduga melakukan tindakan asusila terhadap 2 gadis di bawah umur.

Dua korban tersebut diketahui masih duduk di bangku SD dan SMP.

Untuk melancarkan aksinya, warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro itu merayu korbannya dengan iming-iming akses WiFi dengan kecepatan tinggi.

Baca juga: JADWAL LENGKAP, Syarat dan Tata Cara PPDB 2023 Kota Bandung untuk Jenjang SMP, Segera Cek Sekarang

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan pihaknyamenangkap IM lebih dari 1 tahun setelah tersangka melakukan tindak pencabulan pada Mei - Juli 2022.

"Tersangka sempat menghilang saat pihak kami memulai penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

"Satu pekan lalu kami tangkap yang bersangkutan di rumahnya," tambah Gananta.

Baca juga: TERUNGKAP, Ternyata Ini Penyebab Pria yang Viral Miliki Bobot 300 Kg di Tangerang

Pihak kepolisian menjerat IM dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

IM menghadapi ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Iming-iming Password WiFi

Gananta mengatakan IM menjalankan aksinya ketika para korban sedang berada di rumahnya seorang diri.

Pada kasus pertama dengan korban CDV (13), kata dia, IM mendatangi rumah korban dengan dalih menawarkan akses internet melalui WiFi dengan kecepatan tinggi.

Baca juga: JADWAL LENGKAP, Syarat dan Tata Cara PPDB 2023 Kota Bandung untuk Jenjang SMP, Segera Cek Sekarang

"Orangtua korban yang petani sedang berada di sawah" ujarnya.

"Pelaku menawarkan password WiFi kepada korban agar dapat digunakan untuk mengikuti kelas secara daring," lanjutnya.

Siswi SMP itu, kata Gananta, terbujuk rayuan dan iming-iming password WiFi sehingga bersedia melakukan persetubuhan dengan pelaku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved